PENYULUHAN MENINGKATKAN KESADARAN ORANGTUA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK PADA ERA INDUSTRI. 4.0
Keywords:
Penyuluhan Kesadaran Hukum, Orang Tua, Era Industri 4.0Abstract
Revolusi Industri 4.0 merupakan era yang diwarnai oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence), era super komputer, rekayasa genetika, inovasi, dan perubahan cepat yang berdampak terhadap ekonomi, industri, pemerintahan, dan politik. Hadirnya Revolusi Industri 4.0 seharusnya dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh orangtua merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Saat ini masyarakat umumnya masih memandang urusan pendidikan anak merupakan tanggung jawab sekolah Sesungguhnya pendidikan anak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama saling melengkapi antara ayah dan ibu dan lingkungan sekolah sehingga anak tumbuh menjadi insan yang sehimbang antara emosi dan rasionalitasnya. Berdasarkan berbagai sumber jumlah pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2020 tercatat sebanyak 4.885 kasus. Kasus anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama, yakni 1.434 kasus, disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan anak sebanyak 857 kasus. Untuk itu, meningkatkan kesadaran orangtua dalam medidik serta memberikan perlindungan hukum kepada anak sangat penting atas dasar inilah kami perlu mengedukasi tentang meningkatkan kesadaran Hukum orangtua dengan metode bersifat Socio Legal digunakan dalam Pengabdian ini upaya terhadap perlindungan anak pada era industri 4.0 yang akan dilaksanakan di Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.References
Alvin Toffler, The Third Wave. (Bantam Books, 1980) Hlm 10-11 Dan George Ritzer, Globalization: A Basic Text (English: Wiley-Blakwell. 2010).
Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1988.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta : Sinar Grafika, 1992.
Bagong .S, Dkk Tindak Kekerasan Mengintai Anak-Anak Jatim. Surabaya: Lutfansah Mediatama.2000.
Banuprasetyo,Umi Trisyanti, Prosiding Semateksos 3 Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industry 4.0
Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak). Edisi Revisi. Bandung: Nuansa Http://Isjd.Pdii.Lipi.Go.Id/Admin/Jurnal/91088 184 Pdf
H. Salim Hs Dan Erlies Septiana N, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2014, Cet 3.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_terhadap_anak
Imam Abdul Syukur, Profesionalisme Guru Dalam Mengimplementasi Teknologi, Informasi Dan Komunikasi Di Kabupaten Ngajuk, Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan 20. No. 2 (2014): 200 -210.
Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, C.V. Bumi Aksara, 1990.
Luh Ayu Purnama Dewi, Jurnal Peranan Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Dan Tumbuh Kembang Anak, Pratama Widya, Vol. 2 No. 2, 2017
Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Minastun, Pola Pembentukan Karakter Anak Melalui Pendidikan Rumah Anak Dalam Perspektif Islam, 5 No 2 2006 :1-19
Nashriana, Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2011.
Otong Rosadi, Hak Anak Bagian Dari HAM, Bandung, Akademika, 2004.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip Prinsip Penanganan Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1985.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung :Sumur, 2005.
Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.
Siregar, N.S.S. Persepsi Orang Tua terhadap Pentingnya Pendidikan bagi Anak, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Jakarta , Grafindo, 2013.
Suharto Edi., Dan Anton Freddy Susanto. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nusa Cendekia 2012.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum
Bahasa Indonesia, Balai Pustaka : Amirko, 1984.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).