Bijak Dalam Mempergunakan Media Sosial, Agar Tidak Terjerat Sanksi Hukum Pidana UU ITE

Authors

  • Reni Suryani Universitas Pamulang
  • Suhendar Suhendar Universitas Pamulang

Keywords:

Bijak, Pelanggaran, Media Sosial

Abstract

Apabila media sosial tidak digunakan dengan bijak dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna dan orang lain, karena siapa saja dapat masuk dan terlibat menjadi konsumen, sekaligus produsen informasi. Teknologi informasi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan memudahkan manusia, juga bisa menjadikan sekaligus sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai payung hukum penggunaan teknologi informasi harus diketahui oleh masyarakat, utamanya pengguna media sosial. Metode pendekatan penyuluhan hukum tentang bijak menggunakan media sosial, agar tidak terjerat sanksi hukum pidana UU ITE, diskusi serta tanya jawab. Adapun materi utama yang disampaikan adalah implikasi perubahaan undang-undang informasi dan transaksi elektonik terhadap tindak pidana penyalagunaan media sosial serta faktor-faktor penggunaan media sosial. Hasilnya meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial belum memiliki manfaatnya secara optimal karena masih terdapat masyarakat yang terjerat kasus hukum atau mengalami kerugian dari penggunaan media sosial tersebut disebebkan ketidaktahuan/ketidakpahaman adanya pengaturan yang memberikan batasan atas penggunaan media sosial, utamanya dalam mengekspresikan diri dan aspirasinya. Dengan kata lain, permasalahan hukum yang muncul dikarenakan oleh minimnya pemahaman akan aturan-aturan tersebut, implikasinya adalah sanksi pidana yang telah diatur dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia khususnya UU ITE. Dengan semakin maraknya berbagai permasalahan hukum yang diakibatkan ketidaksadaran hukum  tersebut mengindikasikan masih belum optimalnya atau efektifnya penyuluhan dan sosialisasi hukum berbagai peraturan terkait media sosial dan umumnya dunia maya serta rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh para pengguna. Agar masyarakat dapat memperoleh manfaat optimal dari penggunaan media sosial, maka masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan hukum.

References

Arus Akbar Silondae & Wirawan B Llyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Jakarta : Salemba Empat 2011, hal. 1-2.

. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan TataHukum Indonesia, Jakarta : BalaiPutaka 1986, hal. 45.

Eddy OS Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka 2014, hal. 29.

Kietzmann, Jan H, Hermkens, K, McCarthy, I P, Silvestre, Bruno, S, 2011, „Social media? Get serious! Understanding the functional building blocksof social media‟, Business Horizons, Vol. 54, pp. 241-251.

Nisa Khairuni. “Dampak Positif Dan Negatif Sosial Media Terhadap Pendidikan Akhlak Anak,†Jurnal Edukasi, vol 2, no 1, (2016) : 91–106.

Novi Rahmawati Harefa, “Implikasi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (HateSpeech)†Jurnal Hukum, (2017) : 1.

.

Rouscoe Pound, “An Introduction to the Philosophy of Law†dalam Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung : Mandar-Maju, 2000, hal. 65.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politeia, 1995, hal. 226

Usur, Sitaram & huberman, Bernardo, A. Predicting the Future with Social Media, Web Intelligence and Intelligent Agenct Technology (WI-IAT), Vol. 1, pp. 492-499.

http://ms.wikipedia.org/wiki/Media_sosial (Senin, 3 Mei 2021 jam 17.20).

http://ibnuiesa.blogspot.com/2015/12/faktor-faktor-pendorong-penggunaan.html

Perundang-undangan :

UU ITE

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Published

2022-03-07