Penyuluhan Tentang Akibat dan Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Pinjaman Online Illegal

Authors

  • Siti Chadijah Universitas Pamulang
  • Siti Nurwulan Universitas Pamulang
  • Amin Songgirin Universitas Pamulang
  • Afendra Eka Putra Universitas Pamulang
  • Ahmad Djafri Universitas Pamulang

Keywords:

Pinjaman Online, Illegal, Akibat Hukum

Abstract

Tujuan penyuluhan adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat dampak dan akibat hukum bertransaksi menggunakan pinjaman online illegal. Hal ini didasari atas meningkatnya minat masyarakat yang memilih untuk melakukan transaksi dengan pinjaman online illegal karena alasan kesulitan dalam mengakses layanan keuangan formal dengan berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan keadaan  pada saat sekarang hidup ditengah wabah pandemi covid 19 sehingga sebagian besar masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun bentuk kegiatan adalah pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat “Penyuluhan Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal†dilaksanakan di Kantor Kelurahan Babakan,Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada tanggal 1 sampai dengan 3 November 2020. Dengan berbekal narasumber yang juga merupakan praktisi hukum sehingga dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam hal tanya jawab, pemaparan dengan menampilkan power point dan tanya jawab sehingga memudahkan pemateri dan peserta berkomunikasi dengan baik. Dengan demikian masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan khususnya saat bertransaksi menggunakan pinjaman online dengan memiliki pemahaman yang baik.

References

Jurnal :

Budiyanti, Eka Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Info Singkat Vol. XI, No.04/II/Puslit/Februari/2019

Octora, Rahel, Aspek Hukum Pidana dan Hukum Kontrak terkait Tindakan Akses Daftar Kontak Debitur oleh Perusahaan P2P Lending dalam Rangka Penagihan Utang, Recital Review Vol. 2 No. 2 Tahun 2020

Wahyuni, Raden Ani Eko, Bambang Eko Turisno. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia; Program Studi Magister Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Internet :

https://keuangan.kontan.co.id/news/awas-pinjaman-online-ilegal-marak-ini-modus-yang-sering-terjadi, diakses pada tanggal 25 Februari 2021.

Published

2022-03-07