Penyuluhan Tentang Akibat dan Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Pinjaman Online Illegal
Keywords:
Pinjaman Online, Illegal, Akibat HukumAbstract
Tujuan penyuluhan adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat dampak dan akibat hukum bertransaksi menggunakan pinjaman online illegal. Hal ini didasari atas meningkatnya minat masyarakat yang memilih untuk melakukan transaksi dengan pinjaman online illegal karena alasan kesulitan dalam mengakses layanan keuangan formal dengan berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan keadaan pada saat sekarang hidup ditengah wabah pandemi covid 19 sehingga sebagian besar masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun bentuk kegiatan adalah pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat “Penyuluhan Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal†dilaksanakan di Kantor Kelurahan Babakan,Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada tanggal 1 sampai dengan 3 November 2020. Dengan berbekal narasumber yang juga merupakan praktisi hukum sehingga dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam hal tanya jawab, pemaparan dengan menampilkan power point dan tanya jawab sehingga memudahkan pemateri dan peserta berkomunikasi dengan baik. Dengan demikian masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan khususnya saat bertransaksi menggunakan pinjaman online dengan memiliki pemahaman yang baik.References
Jurnal :
Budiyanti, Eka Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Info Singkat Vol. XI, No.04/II/Puslit/Februari/2019
Octora, Rahel, Aspek Hukum Pidana dan Hukum Kontrak terkait Tindakan Akses Daftar Kontak Debitur oleh Perusahaan P2P Lending dalam Rangka Penagihan Utang, Recital Review Vol. 2 No. 2 Tahun 2020
Wahyuni, Raden Ani Eko, Bambang Eko Turisno. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia; Program Studi Magister Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Internet :
https://keuangan.kontan.co.id/news/awas-pinjaman-online-ilegal-marak-ini-modus-yang-sering-terjadi, diakses pada tanggal 25 Februari 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).