Peran Masyarakat dan Orang Tua Dalam Kesadaran Upaya Perlindungan Anak Pada Era Industri 4.0
Keywords:
Perlindungan Anak, Kesadaran, Masyarakat dan Orang TuaAbstract
Era revolusi industri 4.0 menjadi tantangan atau hambatan bagi suatu lembaga namun sebaliknya mampu menjadi pembantu dalam menciptakan intelektual yang cerdas demi mewujudkan cita-cita bangsa yaitu membelajarkan manusia menjadikan manusia pembelajar. Demikian perlu penginovasian untuk menyetarakan antara pendidikan era revolusi industri 40 dengan karakter. Masalah dan sekaligus tantangan lain yang dihadapi keluarga saat ini bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga, mengatakan adanya adanya trend defungsionalisasi keluarga di Indonesia, terutama antisipasi pada perkembangan pada anak secara mental dan fisik sehingga peran masyarakat dan orangtua perlu menyikapi dampak tersebut guna melindungi perkembangan anak dengan baik. Metode pendekatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dengan memberikan pandangan hukum, perlindungan hukum, faktor-faktor pengetahuan hukum, serta hak-hak anak dari sudut hukum, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak sebagai pekerja serta ketentuan yang mengatur eksploitasi anak dan perdagangan anak, yang semuanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perlindungan dan kesejahteraan anak. Pembahasan dari suatu permasalahan yang ada, dengan memberikan pandangan hukum dalam penyuluhan hukum terhadap masyarakat, menjadikan tumbuh akan kesadaran, dan menciptakan kesadarana yang empiris atau kesadaran penuh prilaku yang wajib dilakukan dalam perlindungan terhadap anak. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa peran orang tua yang sadar akan pentingnya perlindungan anak, serta kesadaran bahwa ketidak-tahuan akan pengetahuan atau kebodohan sebagai penyebab kerusakan dan kehancuran keluarga dan anak. Dengan pengetahuan hukum tersebut menjadikan masyarakat dan orang tua sadar akan perannya dalam perlindungan anak yang tepat dan sesuai dengan hukum. Kesadaran peran orang tua terciptalah sumber daya manusia yang berkualitas terhadap keluarga, anak dan masyarakat lingkungannya.References
Ani Mardiyati, Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Perlindungan Anak Mengurangi Tindak Kekerasan, Jurnal PKS Vol 14 No 4 Desember 2015. https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/jpks/article/download/1339/746
Afifah Chusna Az Zahra At.Al, Peran Pendidikan Keluarga Dalam Menanggapi Tantangan Revolusi Industri 4.0, Prosiding Seminar Nasional & Call Paper, Psikologi Pendidikan, 2019. http://fppsi.um.ac.id/wp-content/uploads/2019/07/16-PERAN-PENDIDIKAN-KELUARGA-DALAM-MENGHADAPI-TANTANGAN-128-132.pdf
Barda Nawawi Arief, Beberapa ASpek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Semarang, 1998.
Banuprasetyo,Umi Trisyanti, Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial, IPTEK, Journal Proceedings Series, https://iptek.its.ac.id/index.php/jps/article/view/4417/0
Imam Abdul Syukur, Profesionalisme Guru Dalam Mengimplementasi Teknologi, Informasi Dan Komunikasi Di Kabupaten Ngajuk, Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan 20. No. 2 Tagun 2014.
I Gusti Ketut Riza Aditya, at.Al, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. http://emeidwinanarhati.blogspot.com/2012/08/jurnal-reformasi.html
KPAI Terima Pengaduan 4.885 Kasus Anak Selama 2018, https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/19/01/08/pl0dj1428-kpai-terima-pengaduan-4885-kasus-anak-selama-2018
KPAI Catat Peningkatan Kasus Pornografi Anak Lewat Medsos, https://republika.co.id/berita/nasional/umum/19/07/24/pv5ezi320-kpai-catat-peningkatan-kasus-pornografi-anak-lewat-medsos
Luh Ayu Purnama Dewi, Jurnal Peranan Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Dan Tumbuh Kembang Anak, Pratama Widya, Vol. 2 No. 2, Tahun 2017.
Minastun, Pola Pembentukan Karakter Anak Melalui Pendidikan Rumah Anak Dalam Perspektif Islam, Jurnal Pendidikan Islam/Vol. 5, No. 2, 2016. Hlm. 1-19, journal.um-surabaya.ac.id › download › pdf
Mengenal lebih jauh Revolusi Industri 4.0, Binus University, ttps://binus.ac.id/knowledge/2019/05/mengenal-lebih-jauh-revolusi-industri-4-0/
Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/30/427/menteri-yohana-membangun-kepedulian-masyarakat-dalam-upaya-perlindungan-anak.
Pentingnya Peran Orang Tua dalam Mencegah Eksploitasi Anak, https://gaya.tempo.co/read/1244968/pentingnya-peran-orang-tua-dalam-mencegah-eksploitasi-anak/full&view=ok
Terbongkarnya Kasus Eksploitasi Anak Bermodus Kenalan di Dunia Maya, https://news.detik.com/berita/d-5472512/terbongkarnya-kasus-eksploitasi-anak-bermodus-kenalan-di-dunia-maya?_ga=2.156590459.1524966350.1617537005-735811538.1617369260
Waspada, Industri 4.0 Kini Menjadi Tantangan bagi Keluarga, https://edukasi.kompas.com/read/2018/09/17/18552021/waspada-industri-40-kini-menjadi-tantangan-bagi-keluarga.
Korban Dieksploitasi Seksual, KPAI Minta Ortu Awasi Penggunaan HP Saat PJJ, https://news.detik.com/berita/d-5469985/91-korban-dieksploitasi-seksual-kpai-minta-ortu-awasi-penggunaan-hp-saat-pjj?_ga=2.148292983.1524966350.1617537005-735811538.1617369260
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).