Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Pasal 263 Dan 264 KUHP
Keywords:
Sertifikat, Pemalsuan, Tindak PidanaAbstract
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Pemalsuan Sertifikat merupakan salah satu tindak pidana yang di atur dalam Pasal 263 ayat
KUHP Membuat surat palsu adalah membuat surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. Palsunya surat atau tidak benar surat terletak pada asal atau si pembuat. Pelaku Pemalsuan Sertifikat dapat juga dijerat Pasal 264 ayat (1) karena dapat merugikan, Untuk mencegah pemalsuan sertifikat tanah atau bangunan, maka pemilik tanah harus lebih waspada dan lebih hati- hati. Pemilik tanah tidak diperbolehkan, memberikan sertifikat asli atau fotocopy sertifikat kepada pihak lain dengan alasan apa pun, kecuali kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Dalam tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah sudah ada sanksi dan hukuman yang tegas seperti yang sudah diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 263 dan 264 KUHP. Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pamulang adalah untuk melaksanakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi. Selain itu diharapkan dengan pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pamulang agar dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan dan penerapan keilmuan kepada masyarakat. Hasil dari kegiatan Pengabdian Kepada masyarakat yang diperoleh adalah dengan bertambahnya keilmuan dan pengetahuan bagi staf kelurahan dan masyarakat di Kelurahan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Tujuannya adalah agar mereka dapat mengetahui Kejahatan Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat dan agar lebih waspada untuk menghadapi oknum dalam hal pemalsuan sertifikat tanah. Ilmu yang diperoleh pada Pengabdian Masyarakat diharapkan mampu memberikan kontribusi dan wawasan terhadap pemalsuan sertifikat bagi masyarakat umumnya dan warga Kelurahan Paku Jaya khususnya.References
Anwar, Moch, 1980, Hukum Pidana Bagian Khusus, Bandung.
Mustafa, Abdullah, 1983, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Murad, Rusmadi, 1997, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya dalam Praktik, Cetakan I, Mandar Maju, Jakarta.
Andy, Hartanto, 2009, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Cetakan I, Laksbang Mediatma, Yogyakarta.
Prakoso, Djoko, 2010, Delik-delik Khusus dalam KUHP, Cetakan II, (Jakarta:Pradnya Paramita, 1986)
Adami Chazawi & Ardi Ferdian, 2014. Tindak Pidana Pemalsuan, Rajagrafindo Persada, Depok.
Harsono, Boedi. 2008, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah, Pembentukan, Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta.
Santoso, Urip, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Syarief, Elza, 2014, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta.
Muchsin dkk, 2007, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung.
Salim HS, 2016, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adami Chazawi-Ardi Ferdian, Mei 2014 , Tindak Pidana Pemalsuan, Divisi Buku Perguruan Tinggi PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pakok- Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai
Peraturan Pemerintah RI No 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 263 Tentang Pemalsuan Surat
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 264 Tentang Pemalsuan Surat
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 266 Tentang Pemalsuan Surat Herlambang, Iman, 2011, Pengertian
Pertanggung Jawaban Pidana, http://imanhsy.blogspot.co.id/2011/ 12/pengertian-
pertanggungjawaban-pidana.html, Diakses 23 Juni 2021 Jam 15.00.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).