Penyuluhan Hukum Dampak Penyebaran Hoax Di Era Masyarakat Industri 4.0
Keywords:
Informasi, Hoax, Pengabdian MasyarakatAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berbanding lurus pula dengan perkembangan teknologi khususnya internet. Perkembangan tersebut sedikit banyak telah mengarah pada hal-hal positif, tetapi tentu saja ada dampak negatif yang menyertainya. Keberadaan internet, sepaket dengan kebudayaan yang terbangun di dalam ruang publik baru membuat masyarakat sulit membedakan informasi faktual dan hoax. Fenomena hoax di Indonesia menimbulkan perpecahan antar anak bangsa baik atas nama agama, suku dan golongan. hoax secara harfiah dapat diartikan tipuan, lelucon,rencana menipu, mencentak cerita palsu, publisitas yang menyesatkan, atau penipuan bisnis dengan penyampain media cetak atau media elektronik. Atas dasar fenomena itulah kami merasa perlu untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak penyebaran hoax. Mengingat peran Pemerintah tidak cukup kuat untuk bekerja sendiri, masyarakat dan berbagai pihak harus ikut serta membantu melawan HOAX. Metode yang akan digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah melalui kegiatan Penyuluhan dengan cara berdiskusi dan memberikan pemaparan terkait risiko-risiko dari ketersebaran hoax yang diselenggarakan di Kelurahan Paku Alam.References
Budi Agus Riswandi. (2003). Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta,UII Press
APJII. Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia. Survei 2019-2020
KBBI Daring, Hoaks, Https://Kbbi.Kemdikbud.Go.Id, Diakses Tanggal 14 Juli 2021
Fahmi, Ismail (2017). Peta dan Tantangan Gerakan AntiHoax di Indonesia. https://www.slideshare.net/ IsmailFahmi3/peta-dan-tantangan-gerakan-antihoax-di-indonesia (Diakses tanggal 14 Juli 2021)
Fahmi, Ismail (2017). Perilaku Masyarakat Indonesia terhadap Hoax Media dan Budaya Baca. https:// www.slideshare.net/IsmailFahmi3/perilakumasyarakat-indonesia-terhadap-hoax-mediadan-budaya-baca (Diakses tanggal 14 Juli 2021)
Pratama, A. B. (2016). Ada 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia. Diakses dari situs: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229 170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebarhoax-di-indonesia/ (Diakses tanggal 14 Juli 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).