Pernikahan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Keywords:
Pernikahan Online, Hukum Positif, IndonesiaAbstract
Berdasarkan hasil observasi dan diskusi secara intensif yang dilakukan bersama mitra (Pimpinan Pondok Pesantren serta seluruh jajarannya) terdapat permasalahan yang sekarang ini dihadapi oleh mitra berupa masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat di wilayah mitra dalam pemahaman tentang Pernikahan secara online dalam perspektif hukum positif di Indonesia, Perkembangan teknologi saat ini mengantarkan masyarakat menuju globalisasi telekomunikasi media dan informatika. Pada kondisi saat ini banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu akad melalui media elektronik, misalnya nikah online yang transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas atau kegiatan yang terhubung dengan suatu jaringan atau sistem internet (via online). Berawal dari persoalan di atas, fiqh sebagai produk pemikiran manusia yang berkaitan dengan hukum Islam harus mampu memberikan jawaban yuridis terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh sebab itu tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah Memberikan pemahaman serta memberikan informasi akurat kepada masyarakat Pondok Pesantren Al-Awwabin Kota Depok dalam pemahaman terhadap Pernikahan secara online dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan Memberikan penyuluhan dan konsultasi kepada masyarakat Pondok Pesantren Al-Awwabin Kota Depok terkait Pernikahan secara online dalam perspektif hukum positif di Indonesia agar mereka mengetahui dan memahami mengenai aturan hukum yang mengatur terkait Pernikahan secara online. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah dengan menyelesaikan permasalahan mitra yang sesuai dengan solusi yang ditawarkan. Adapun metode pendekatan yang kami lakukan dalam kegiatan adalah pendampingan, penyuluhan, praktek dan pelatihan tentang pemahaman hukum tentang Pernikahan secara online dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Awwabin Kota Depok dengan peserta yaitu santriwati dan guru di wilayah tersebut. Pengabdian ini mampu menggeser pemahaman dan perilaku masyarakat dalam menerima mengenai pernikahan secara online agar tidak terjadi perdebatan dan konflik mengenai hal tersebut. Selain itu, masyarakat juga mengetahui dasar hukum yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan dasar hukum mengenai pernikahan secara online yang di landasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hal ini merupakan bentuk langkah preventif sebelum masyarakat memperdebatkan payung hukum mengenai pernikahan secara online.References
Farid, M. (2018). Nikah Online dalam Perspektif Hukum. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1), 174-186..
FAJAR, M. I. (2021). PERJANJIAN KAWIN YANG DI BUAT SETELAH BERLANGSUNGNYA PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Doctoral dissertation, FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN).
Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 280.
Amir Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi KritisPerkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI) (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004), hal. 47.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih lima mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hambali, penerjemah, Masykur A.B, Afif Muhammad, dkk (Jakarta: Lentera, 2010), hal. 309.
Fadillah, R. (2018). Keabsahan Ijab Kabul Melalui Whatsapp Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam.
Lestari, N. (2018). Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 4(1), 43-52.
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 2(1), 1-12.
Hikmah, N., Faisol, A., & Rodafi, D. (2020). BATAS USIA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Jurnal Hikmatina, 2(3), 167-181.
Maksum, M. (2016). Kedudukan Syariah sebagai sumber hukum positif: Kajian awal atas hukum perkawinan, ekonomi Islam, dan Hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan Maroko. Istinbath: Jurnal Hukum Islam IAIN Mataram, 15(2), 281-295.
Bachrong, F., Marzuki, F., & Bakhtiar, H. S. (2019). Praktik Pencatatan Ijab Qabul Via Online dalam Proses Akad Nikah Di Makassar. PUSAKA, 7(1), 49-62.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).