Perlindungan Hukum Atas Vaksin Covid-19 Dan Tanggungjawab Negara Dalam Pemenuhan Vaksin Nasional
Keywords:
Perlindungan, Covid 19, Dampak Nasional.Abstract
Abstrak.
Pandemi Covid-19 menimbulkan status kedaruratan di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah upaya vaksinasi. Namun, di masyarakat timbul pro kontra terkait vaksinasi tersebut. Sejumlah kalangan masyarakat menolak untuk divaksin. Oleh sebab itu, artikel ini akan menjelaskan apakah vaksinasi merupakan hak atau kewajiban bagi masyarakat dan apakah penolak vaksin dapat dikenakan sanksi pidana. Penelitian ini adalah penelitian
hukum dengan tipe doctrinal research serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vaksinasi yang pada mulanya adalah hak setiap orang, dapat menjadi suatu kewajiban mengingat situasi kedaruratan di Indonesia saat ini. Hal ini karena seseorang yang tidak divaksin berpotensi untuk menularkan bahkan membunuh orang lain. Adapun mengenai pemidanaan, hal tersebut seyogyanya menjadi ultimum remedium, apabila pranata-pranata lainnya seperti metode persuasif, sosialisasi bahkan sanksi administrasi terkait vaksinasi sudah tidak dapat berfungsi sedangkan kondisi kedaruratan kesehatan di Indonesia semakin memburuk.
References
Chandrika, Riandhani Septian,‘Perlindungan Hukum Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang Di Indonesia’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2.1 (2019), 11–22
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia (Denpasar: Swasta Nulus, 2018)
Dito Aditia Darma Nasution, Erlina, Iskandar Muda, ‘Dampak Pandemi Covid-19Terhadap Perekonomian Indonesia’, Jurnal Benefita, 5.2 (2020), 212–24
Dwianto, Achmad Reyhan, ‘6 Negara Ini Berlomba-Lomba Lakukan Uji Coba VaksinCorona Pada Manusia’, Detik Health, 2020
Efendi, Jonaedi, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, 3rd edn (KencanaPrenada Media Group, 2020)
Hadiwardoyo, Wibowo, ‘Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19’, Baskara: Journal of Business &
Entrepreneurship, 2.2 (2020), 83–92
Kesehatan, Kementerian, Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronaviruses Disease (Covid-19) (Jakarta : Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 2020)
Ketenagakerjaan, Kementerian, ‘Nyaris 2 Juta Pekerja Dirumahkan Dan Kena PHK Gegara Corona’, Kementerian Ketenagakerjaan, 2020
Lisbet, ‘Penyebaran Covid-19 Dan Respons Internasional’, Puslit Badan Keahlian DPR (Jakarta, 2020), pp. 7–12
Mahila, Syarifa, ‘Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Hubungannya Dengan Perjanjian Kerja’, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 10.3 (2010), 143–49
Masinambow, Rio, ‘Sanksi Pidana Rahasia Dagang Menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Dagang’, Jurnal Lex Crimen, IX.4 (2020), 143–49
Mei Susanto, Teguh Tresna Puja Asmara, ‘The Economy versus Human Rights In Handling Covid 19: Dichotomy or Harmonization’, Jurnal HAM, 11.2 (2020), 301–17
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (Bandung: CitraAditya Bakti, 2001
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).