Penyelesaian Kasus Sengketa Pencemaraan Lingkungan Melalui Peradilan Perdata
Keywords:
Lingkungan, Hukum Lingkungan, Pengabdian Kepada Masyarakat.Abstract
Abstrak.
Penyelesaian kasus sengketa pencemaran lingkungan melalui peradilan perdata.penyelesaian yang dilakukan melalui dari litigasi,setelah sebelumnya melakukan penyelsaian sengketa lingkungan melalui non litigasi.tujuan dari membuat jurnal dari judul tersebut adalh untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat sekitar untuk bisa mengetahui bahwa kerrugian yang kita alami dari terjadinya menurunnya suatu kualitas lingkungan yang sehingga bisa berdampak terhadap kita nantinya bisa di proses secara hukum melalui instrument perdata.metode pendekatan yang dilakukan oleh kelompok pkm menggunankan presentasi,tanya jawab dan diskusi untk materi bersangkutan.dari kegiatan yang telah dilaksankan masih banyaknya audiens yang tidak mengetahui tentang adanya hukum yang melindungi lingkungan dair pencemaran dan kerusakan lingkungan.hasil dari kegiatanpun berjalan dengan baik dan antusias sehingga dimana menimbulkan interaksi dua arah antar pemateri dengan audiens.
References
Is, M. S. (2021). Kepastian hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Yudisial, 13(3), 311-327.
Hartono,M.(2022). KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
Widowaty, Y., Pratiwi, B., & Al Kautsar, I. (2022). Hak Gugat Pemerintah terhadap Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup. DIVERSI: Jurnal Hukum, 8(1), 191-216.
LOILEWENDAN, ALINE FEBRIANY, et al. "PENCEMARAN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)." GANEC SWARA 16.1 (2022): 1378-1384.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).