Penyelesaian Kasus Sengketa Pencemaraan Lingkungan Melalui Peradilan Perdata

Authors

  • Solly Oktavianus Rumagit Universitas Pamulang
  • Bonardo Michael Gultom Universitas Pamulang
  • Fiki Firman Situmorang Universitas Pamulang
  • Muhammad Rizky Alghifari Universitas Pamulang

Keywords:

Lingkungan, Hukum Lingkungan, Pengabdian Kepada Masyarakat.

Abstract

Abstrak.

 

            Penyelesaian kasus sengketa pencemaran lingkungan melalui peradilan perdata.penyelesaian yang dilakukan melalui dari litigasi,setelah sebelumnya melakukan penyelsaian sengketa lingkungan melalui non litigasi.tujuan dari membuat jurnal dari judul tersebut adalh untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat sekitar untuk bisa mengetahui bahwa kerrugian yang kita alami dari terjadinya menurunnya suatu kualitas lingkungan yang sehingga bisa berdampak terhadap kita nantinya bisa di proses secara hukum melalui instrument perdata.metode pendekatan yang dilakukan oleh kelompok pkm menggunankan presentasi,tanya jawab dan diskusi untk materi bersangkutan.dari kegiatan yang telah dilaksankan masih banyaknya audiens yang tidak mengetahui tentang adanya hukum yang melindungi lingkungan dair pencemaran dan kerusakan lingkungan.hasil dari kegiatanpun berjalan dengan baik dan antusias sehingga dimana menimbulkan interaksi dua arah antar pemateri dengan audiens.

References

Is, M. S. (2021). Kepastian hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Yudisial, 13(3), 311-327.

Hartono,M.(2022). KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Widowaty, Y., Pratiwi, B., & Al Kautsar, I. (2022). Hak Gugat Pemerintah terhadap Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup. DIVERSI: Jurnal Hukum, 8(1), 191-216.

LOILEWENDAN, ALINE FEBRIANY, et al. "PENCEMARAN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)." GANEC SWARA 16.1 (2022): 1378-1384.

Published

2023-11-15