Sosialisasi Terhadap Pentingnya Pemahaman Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja Pada Sekolah Smk Sasmita Jaya 2
Keywords:
Penyalahgunaan, Narkotika, pasal 127.Abstract
Abstrak.
Penyalahgunaan narkoba adalah penyalahgunaan terhadap berbagai obat-obatan yang masuk dalam daftar hitam yakni daftar obat yang masuk Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang yang berkonsekuensi pada hukum, hal ini lantaran penyalahgunaan akan memberikan dampak pada perubahan metal, kecanduan, dan prilaku karena Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Penyalahgunaan narkotika tidak dapat dibiarkan terus berkembang karena apabila semakin berkembangnya narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan psikis (mental) penggunanya, tetapi juga mengakibatkan melambatnya perkembangan ekonomi dan menurunnya kemajuan sosial. Maka dari itu tujuan pemberlakuan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
References
Sudarwan. 2013. Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru. Bandung: PT Alfabeta.
Abu dkk. (Mencegah Menanggulangi Penyalahgunaan NAPZA Melalui Peran Serta Masyarakat). Volume 16 Nomor 1 Tahun 2011.
Aden Wahyudhi, Iswan, PERAN GURU DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN BAHAYA NARKOBA PADA SISWA. Volume 1 No.1 Mei 2018
Istiana Heriani, UPAYA PENANGGULANGANPENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA KOMPREHENSIF. Volume VI nomor 11Janurai-Juni 2014.
Dikdik M Arief Mansyur, & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).