Memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Untuk Menghindari Jebakan Rentenir
Keywords:
Koperasi, Anggota, Pinjaman.Abstract
Abstrak.
Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Dharma seorang mahasiswa dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ada. Dharma ini harus dilaksanakan oleh segenap civitas akademika, termasuk staf pengajar yang ada. Sesuai dengan program yang telah direncanakan oleh Universitas Pamulang bahwa Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Pakulonan, pelaksanaan pengabdian diprioritaskan sesuai dengan disiplin ilmu perguruan tinggi, maka pelaksanaan kegiatan pengabdian berupa Memahami Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, untuk menghindari jebakan rentenir.
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pancasila ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara. Landasan koperasi yaitu Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara serta merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya. Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.
Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya. Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/Perwakilan. Selain kepentingan anggota, kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan dalam kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat akan tercapai.
Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Dengan dua landasan itu, koperasi dapat menjadi unsur pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi. Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan. Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi empat, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa.
Koperasi lainnya dan/atau anggota lainnya. Sumber pendanaan lainnya yang terbukti sah berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Maksudnya setiap anggota dapat berpartisipasi untuk mensejahterakan koperasi ini, setiap anggota dapat menjual produk yang dihasilkannya dengan digabungkan dengan produk anggota koperasi lainnya b. Maksudnya Usaha yang dilakukan oleh koperasi ini modalnya bersumber dari seluruh anggota koperasi dan saat mendapatkan laba dibagikan secara adil dan merata sesuai besar kecilnya simpanan yang diberikan oleh setiap anggota. Jadi didalam koperasi juga setiap anggota diajarkan atau diberikan wawasan agar mampu mandiri mempunyai usaha. Adanya kegiatan dalam lingkup koperasi dapat meningkatkan lapangan pekerjaan dan produksi masayarakat. Jadi koperasi ini bukan hanya sekedar mengenai simpan pinjam dan lainnya. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
Sebelum kita bedah bagaimana rentenir menyamar sebagai koperasi , kita perlu ketahui definisi koperasi. Pinjaman yang sangat mudah a. Peminjam otomatis langsung menjadi anggota. Tidak minta persetujuan pasangan , bagi yang sudah menikah d. Jika terjadi kredit macet korban ditawarkan pinjaman baru atau penambahan limit pinjaman untuk membayar angsuran. Meminta DP kepada korban untuj pencairan dana pinjaman yang mereka anggap besar. Untuk pinjaman besar,korban harus menyertai jaminan misalnya berupa ijazah, surat berharga, BPKB, hingga sertifikat tanah..
References
Anindia Larasati,2013, Aspek Hukum Pemberian Pinjaman Oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Unit Simpan Pinjam (USP)
Baswir,. 2000. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM
Hellyana, C. M. (2013). Peningkatan Kualitas Pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Melalui Knowledge Management System. Jurnal Koperasi Simpan Pinjam.
Hendrojogi, Drs. 2004. Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Manullang, Manajemen Koperasi Indonesia,Ghalia Indonesia. Tahun 2004
Sukanto, Reksohadiprojo, 1993. Manajemen Koperasi. Yogyakarta: BPFE Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Keputusan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menegah (Permenkop) Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Kkoperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 /Per/M.Kukm/ Ii /2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 15/Per/M.Kukm/Ix/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 22/PER/M.KUKM/IV/2007
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Permenkop) Nomor. 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor. 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Saraswati, Dinastya,dkk. 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).