Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas Dan Pentingnya Kelengkapan Berkendara Pada Masyarakat Buaran
Keywords:
tata tertib, lalu lintas, berkendara.Abstract
Abstrak.
Aparat penegak hukum (polisi lalu lintas) berperan sebagai pencegah dan sebagai penindak dalam fungsi politik. Selain itu polisi lalu lintas juga melakukan fungsi regeling (misalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segitiga pengaman) dan fungsi bestuur khususnya dalam hal perizinan atau begunstiging (misalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan jalan raya harus dilaksanakan dengan tertib dan menggunakan perlengkapan berkendara, akan tetapi pada kenyataannya dijalan raya masih banyak ditemui pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan perlengkapan berkendara, seperti tidak menggunakan helm. Penggunaan kelengkapan berkendara merupakan syarat penting bagi pengemudi sepeda motor untuk menjamin keselamatan dan keamanan dirinya sendiri dan orang lain. Berdasarkan evaluasi setelah dilakukan sosialisasi tata tertib lalu lintas dan pentingnya kelengkapan berkendara diperoleh hasil bahwa terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sangat baik berdasarkan hasil posttest yang dilakukan setelah kegiatan kepada masyarakat Kelurahan Buaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berjalan dengan amat lancar karena dukungan dari berbagai pihak, khususnya partisipasi peserta yang sangat antusias dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. Sehingga dengan demikian kegiatan sosialisasi ini hendaknya kedepan dilakukan pada sasaran yang lebih luas lagi dan materinya dapat dikembangkan lebih luas lagi sehingga pengetahuan dan pemahaman peserta kegiatan dapat lebih meningkat lagi.
References
Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah – Masalah Sosial 1989, (Bandung : Citra Aditya Bakti)
Warsiti Hadi Utomo. H, Hukum kepolisian di Indonesia 2005, (Jakarta: Persada Pustaka Publishie)
Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat 1981, Edisi Pertama, (Yokyakatra : Liberti)
Tatang sulya, Petunjuk Keselamatan Lalu Lintas, Asosiasi Keselamatan Jalan Indonesia, Jakarta, 1988.
Yogi pratama, 2012, Diskeresi polisi terhadap pelanggaran lalu lintas yang di lakukan oleh anak, Vol. 1, Nomor 1 Fakultas Hukum Universitas Unta.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2007
e-Proceeding of Art & Design : Vol.6, No.3 Desember 2019 | Page 3921 ISSN : 2355-9349
https://news.detik.com/berita/d-5753963/ribuan-kendaraan-kena-tilang-saat- operasi-patuh-jaya-di-tangsel/2, diakses tanggal 09 Oktober 2021, jam 19.00
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bernard Arief Sidharta, (2000), Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M01.PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum Tentang Pola Penyuluhan Hukum
Sudjito, (2008), Critical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum, Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Vol. 2, Edisi September, 2008.
Anas Sudijono, sebagaimana dikutip oleh http:// digilib. uinsby.ac.id/872/5/ Bab%202.pdf. Diakses 7 Agustus 2016, pukul 23.00. Dimiyati dan Mujiono dalam http://digilib.uinsby.ac.id/872/5/Bab%202 .pdf. Diakses 9 Agustus 2016, pukul 19.00 WIB.
Edy Halomoan Gurnin, dalam http://www. bantuanhukum.or.id/web/implementasiundang-undang-nomor-22-tahun-2009- tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalanraya/. Diakses 9 Agustus 2016, pukul 20.00 WIB. http://www.ferlianusgulo.web.id/2016/03/peny uluhan-hukum-yang- membuat. html. Dikses 22 Juli 2016, pukul 19.00 WIB. http://fh.uisu.ac.id/peranan-budaya-hukumdalam-perspektif-pembangunan-hukumnasional/ Diakses 15 Agustus 2016,pukul 21.00.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).