Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Dampak Kenakalan Remaja Pada Kelurahan Pondok Jagung Timur Serpong Utara Tangerang
Keywords:
Pengawasan, Media Sosial.Abstract
Abstrak.
Media sosial adalah suatu interaksi antara individu dalam berbagi dan bertukar informasi. Perkembangan teknologi yang sudah semakin inovatif di era gobal terlah memberikan dampak langsung kepada masyarakat teritama bagi generasi muda. Media sosoal dapat diakses dengan mudah melalui smartphone (telepon pintar) kapan saja dan dimana saja oleh pemiliknya. Jumlah pengguna internet dan media sosial diindonesia terus meningkat setiap tahunnya. Media teknologi informasi dan komunikasi tidak selalu berdampak positif bagi penggunanya dan tidak sedikit masyarakat menggunakan media internet untuk melakukan perbuatan negative yang dapat berdampak burk baik secara langsung maupun langsung bagi masyarakat itu sendiri. Celakanya, bagi kaum remaja dan anak-anak muda lebih suka dan senang sekali melihat konten di media sosial melihat gambar-gambar ‘pornografi’ bahkan bisa live melalui ‘You Tube’ yang banyak menyediakan adegan-adegan yang sronok/menggiurkan, dengan tidak terasa kalangan anak-anak remaja, pemuda, pelajar dan para mahasiswa yang yang terpengaruh terhadap adegan-adegan sexual, kemudian berakibat coca-coba untuk melakukan hubungan badan antara sesama kaum remaja (laki-laki dan perempuan) tanpa harus menikah.
Dengan demikian diperlukan Pendidikan terhadap para orang tua untuk mengawasi anak dalam bermedia sosial. Untuk mencari permasalahan diatas, maka diadakan sosialisasi pengawasan orang tua terhadap dampak negatif anak dalam bersosial media. Dengan tujuan menambah pengetahuan mengenai pengawasan orang tua tehadap dampak negatif anak dalam besosial media guna meningkatkan kesadaran keluarga khususnya orang tua dalam pengawasanbersosial media terhadap anak sehingga dapat menciptakan perlindungan hukum kepada anak bagi masyarakat Kelurahan Buaran. Khalayak sasaran di dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat khususnya para orang tua Kelurahan Buaran yang beralamat di Jl. Buaran No 1, Buaran, Kec. Serpong, Kota. Tangerang Selatan, Banten 15310, Indonesia. Biaya kegiatan ini diperoleh dari dana kegiatan pengabdian masyarakat tahun akademik 2021/2022 oleh YayasanSasmita Jaya dan swadaya dosen yang melakukan PKM. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021 yang bertempat di Kantor Kelurahan Buaran yang beralamat di Jl. Buaran No 1, Buaran, Kec. Serpong, Kota. Tangerang Selatan, Banten 15310, Indonesia. Dengan diikuti oleh 20 orang peserta meliputi Masyarakat Kadarkum, Ibu-Ibu PKK Kelurahan Buaran. Berdasarkan evaluasi setelah dilakukan sosialisasi pengawasan orang tua terhadap dampak negatif anak dalam bersosial media diperoleh hasil bahwa terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sangat baik berdasarkan hasil postest yang dilakukan setelah kegiatan kepada masyarakat khususnya orang tua di Kelurahan Buaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berjalan dengan amat lancar karena dukungan dari berbagai pihak, khususnya partisipasi peserta yang sangat antusias dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. Sehingga dengan demikian kegiatan sosialisasi ini hendaknya kedepan dilakukan pada sasaran yang lebih luas lagi dan materinya dapat dikembangkan lebih luas lagi sehingga pengetahuan dan pemahaman peserta kegiatan dapat lebih meningkat lagi..
References
CT Watch dengan lisensi Creative Commons Attribution NonCommercial CC BY-NC, Seri Buku Literasi Digital Media Sosial Untuk Advokasi Publik, Jakarta, 2018
https://journal.unita.ac.id dampak media sosial terhadap permasalahan sosial anak, diakses tanggal 05 Oktober 2021 Jam 15.27
http://puslit.kemsos.go.id Dampak Media Berkonten Pornogra Terhadap Anak, diakses tanggal 05 Oktober 2021 Jam 15.31
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).