Sosialisasi Dampak Dan Tinjauan Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal
Keywords:
Pinjaman Online Ilegal, Perlindungan Pengguna, Kesadaran PenggunaAbstract
Abstrak.
Dalam beberapa tahun terakhir hingga saat ini, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi masih menemukan dan memblokir layanan pinjaman online ilegal. Pinjol online ilegal ini selain tidak dapat dikontrol, banyak menimbulkan masalah bagi penggunanya, beberapa kasus berujung ke peminjam yang mengakhiri hidupnya karena tidak kuat ditagih oleh debt collector. Untuk mencari alternatif pemecahan masalah diatas, maka diadakan sosialisasi Dampak dan Tinjauan Hukum Pinjaman Online Ilegal di Kelurahan Buaran Serpong. Dengan tujuan untuk menambah pengetahuan mengenai Dampak dan Tinjauan Hukum Pinjaman Online Ilegal bagi masyarakat Buaran Serpong.Khalayak sasaran di dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Masyarakat Buaran Serpong yang beralamat di Jalan Buaran No.1, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Berdasarkan evaluasi setelah dilakukan sosialisasi Dampak dan Tinjauan Hukum Pinjaman Online Ilegal diperoleh hasil bahwa terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sangat baik berdasarkan hasil postest yang dilakukan setelah kegiatan kepada Masyarakat Kelurahan Buaran.
References
Edmon Makarim, “Kompilasi Hukum Telematika,†Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004
A.K Mihardja, “Polemik Kebudayaan,†Balai Pustaka, Jakarta, 1998, h. 19.
Moh. Nadlir, “OJK Ingatkan Manfaatkan Fintecht Bagai Dua Sisi Mata Pisauâ€,https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/13/134900726/ojk-ingatkan-manfaat-fintecht-bagai-dua-sisi-mata-pisau 13 Juli 2017, di kunjungi pada tanggal 30 Oktober 2021
Ardan Adhi Chandara, “Ada lagi 388 Pinjol Ilegalâ€, https://finance.detik.com/fintech/d-4939221/ada-lagi-388-pinjol-ilegal-ini-daftarnya, dikunjungi pada tanggal 08 Oktober 2021
Irfan Ma’ruf, “Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Jutaâ€, https://www.inews.id/news/nasional/nasib-pahit-ayu-korban-fintech-ilegal-pinjam-rp700000-dipaksa-bayar-rp36-juta?page=all, dikunjungi pada tanggal 30 Oktober 2021
Pasal 1 angka 3 Nomor 77/POJK.01/2016, â€Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,†Materi OJK, Perkembangan Fintech Lending, Data Maret 2020
Materi OJK, Perkembangan Fintech Lending, Data Maret 2020
Pasal 29 Nomor 77/POJK.01/2016, “Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,â€
https://modalku.co.id/(Cara Kerja Modalku, diakses pada tanggal berapa 30 Oktober 2021),
https://amartha.com/id_ID/pinjaman/(Proses Pinjaman, diakses pada tanggal 30 Oktober 2021)
https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/tentang/pages/Fungsi-dan-Tugas-Satgas.aspx(Fungsi dan Tugas Satgas, diakses pada tanggal 30 Oktober 2021)
Materi Sharing Vision Indonesia. Update Digital Lending 2019.
U Yunus, A Comparison Peer to Peer Lending Platforms in Singapore and Indonesia, The 3rd International Conference on Computing and Applied Informatics 2018
LBH Jakarta. https://www.bantuanhukum.or.id/web/tag/pinjol/ (Jahatnya Pinjaman Online, diakses pada tanggal 30 Oktober 2021)
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).