Sosialisasi Dampak Dan Tinjauan Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal

Authors

  • Istiqomah Istiqomah Universitas Pamulang
  • Imade Gloria Alfazri Waruwu Universitas Pamulang
  • Muhamad Ikbal Maulana Universitas Pamulang
  • Rangga Wanjula Universitas Pamulang
  • Fransiska Suwan Universitas Pamulang

Keywords:

Pinjaman Online Ilegal, Perlindungan Pengguna, Kesadaran Pengguna

Abstract

Abstrak.

 

Dalam beberapa tahun terakhir hingga saat ini, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi masih menemukan dan memblokir layanan pinjaman online ilegal. Pinjol online ilegal ini selain tidak dapat dikontrol, banyak menimbulkan masalah bagi penggunanya, beberapa kasus berujung ke peminjam yang mengakhiri hidupnya karena tidak kuat ditagih oleh debt collector. Untuk mencari alternatif pemecahan masalah diatas, maka diadakan sosialisasi Dampak dan Tinjauan Hukum Pinjaman Online Ilegal di Kelurahan Buaran Serpong. Dengan tujuan untuk menambah pengetahuan mengenai Dampak dan Tinjauan Hukum Pinjaman Online Ilegal bagi masyarakat Buaran Serpong.Khalayak sasaran di dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Masyarakat Buaran Serpong yang beralamat di Jalan Buaran No.1, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Berdasarkan evaluasi setelah dilakukan sosialisasi Dampak dan Tinjauan Hukum Pinjaman Online Ilegal diperoleh hasil bahwa terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sangat baik berdasarkan hasil postest yang dilakukan setelah kegiatan kepada Masyarakat Kelurahan Buaran.

References

Edmon Makarim, “Kompilasi Hukum Telematika,†Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004

A.K Mihardja, “Polemik Kebudayaan,†Balai Pustaka, Jakarta, 1998, h. 19.

Moh. Nadlir, “OJK Ingatkan Manfaatkan Fintecht Bagai Dua Sisi Mata Pisauâ€,https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/13/134900726/ojk-ingatkan-manfaat-fintecht-bagai-dua-sisi-mata-pisau 13 Juli 2017, di kunjungi pada tanggal 30 Oktober 2021

Ardan Adhi Chandara, “Ada lagi 388 Pinjol Ilegalâ€, https://finance.detik.com/fintech/d-4939221/ada-lagi-388-pinjol-ilegal-ini-daftarnya, dikunjungi pada tanggal 08 Oktober 2021

Irfan Ma’ruf, “Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Jutaâ€, https://www.inews.id/news/nasional/nasib-pahit-ayu-korban-fintech-ilegal-pinjam-rp700000-dipaksa-bayar-rp36-juta?page=all, dikunjungi pada tanggal 30 Oktober 2021

Pasal 1 angka 3 Nomor 77/POJK.01/2016, â€Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,†Materi OJK, Perkembangan Fintech Lending, Data Maret 2020

Materi OJK, Perkembangan Fintech Lending, Data Maret 2020

Pasal 29 Nomor 77/POJK.01/2016, “Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,â€

https://modalku.co.id/(Cara Kerja Modalku, diakses pada tanggal berapa 30 Oktober 2021),

https://amartha.com/id_ID/pinjaman/(Proses Pinjaman, diakses pada tanggal 30 Oktober 2021)

https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/tentang/pages/Fungsi-dan-Tugas-Satgas.aspx(Fungsi dan Tugas Satgas, diakses pada tanggal 30 Oktober 2021)

Materi Sharing Vision Indonesia. Update Digital Lending 2019.

U Yunus, A Comparison Peer to Peer Lending Platforms in Singapore and Indonesia, The 3rd International Conference on Computing and Applied Informatics 2018

LBH Jakarta. https://www.bantuanhukum.or.id/web/tag/pinjol/ (Jahatnya Pinjaman Online, diakses pada tanggal 30 Oktober 2021)

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Published

2023-11-15