Memahami Aspek Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kredit Kendaraan Bermotor (Multiguna) ( Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 )

Authors

  • Rudi Pamuji Hasibuan Universitas Pamulang
  • Dede Rizki Rasmayani Universitas Pamulang
  • Mela Lestiana Universitas Pamulang
  • Zulbachri Simanjuntak Universitas Pamulang
  • Vitalis Blanco Guel Sahron Puaha Puaha Universitas Pamulang

Keywords:

Jaminan fidusia, Prestasi, Wanprestasi.

Abstract

Abstrak.

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai guna bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang aspek jaminan fidusia sebagai jaminan kredit kendaraan bermotor (multiguna) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku membuat penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fidusia sebagai jaminan dalam pemberian kredit melalui tiga hal yaitu dengan mengetahui pelaksanaan prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia, hak dan kewajiban pemberi dan penerima fidusia serta melihat permasalahan yang timbul dari pemberian kredit dengan jaminan fidusia tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat diskriptif, dengan maksud memberikan data yang selengkap mungkin mengenai prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia, hak dan kewajiban pemberi maupun penerima fidusia serta permasalahan yang dihadapi dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Buaran tentang aspek jaminan fidusia sebagai jaminan kredit kendaraan bermotor. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi dan diskusi dengan cara memberikan penyuluhan. Berdasarkan evaluasi setelah dilakukan sosialisas diperoleh hasil bahwa terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sangat baik berdasarkan hasil posttest yang dilakukan setelah kegiatan kepada masyarakat Kelurahan Buaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berjalan denga lancar atas dukungan dari berbagai pihak, khususnya partisipasi peserta yang sangat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan sosialisasi. Dengan demikian kegiatan sosialisasi ini hendaknya kedepan dilakukan pada sasaran yang lebih luas lagi dan materinya dapat dikembangkan lagi sehingga pengetahuan dan pemahaman peserta kegiatan dapat lebih meningkat lagi.

References

Pardede Marulak,2006,†Implementasi Jaminqan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesiaâ€,

Laporan akhir penelitian hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM-RI, Jakarta.

Hartono Hadisapoetro, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 2004

Kwik Kian Gie, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori, Prenada Media, Jakarta, 2005 Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan, FH-UGM, Yogyakarta Himpunan

Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1982

Undang-undang pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jamman Fidusia Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

https://www.google.com/amp/s/bplawyers.co.id/2020/01/30/aturan-terbaru-eksekusi- jaminan-fidusia/amp/ (diakses pada tanggal 08 Oktober 2021)

https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/hendroguntoro/5acb8ab55e 13733bc01681f3/permasalahan-dalam-eksekusi-jaminan-fidusia-dan-solusinya(diakses pada tanggal 08 Oktober 2021)

Published

2023-11-15