Memahami Aspek Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kredit Kendaraan Bermotor (Multiguna) ( Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 )
Keywords:
Jaminan fidusia, Prestasi, Wanprestasi.Abstract
Abstrak.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai guna bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang aspek jaminan fidusia sebagai jaminan kredit kendaraan bermotor (multiguna) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku membuat penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fidusia sebagai jaminan dalam pemberian kredit melalui tiga hal yaitu dengan mengetahui pelaksanaan prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia, hak dan kewajiban pemberi dan penerima fidusia serta melihat permasalahan yang timbul dari pemberian kredit dengan jaminan fidusia tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat diskriptif, dengan maksud memberikan data yang selengkap mungkin mengenai prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia, hak dan kewajiban pemberi maupun penerima fidusia serta permasalahan yang dihadapi dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Buaran tentang aspek jaminan fidusia sebagai jaminan kredit kendaraan bermotor. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi dan diskusi dengan cara memberikan penyuluhan. Berdasarkan evaluasi setelah dilakukan sosialisas diperoleh hasil bahwa terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sangat baik berdasarkan hasil posttest yang dilakukan setelah kegiatan kepada masyarakat Kelurahan Buaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berjalan denga lancar atas dukungan dari berbagai pihak, khususnya partisipasi peserta yang sangat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan sosialisasi. Dengan demikian kegiatan sosialisasi ini hendaknya kedepan dilakukan pada sasaran yang lebih luas lagi dan materinya dapat dikembangkan lagi sehingga pengetahuan dan pemahaman peserta kegiatan dapat lebih meningkat lagi.
References
Pardede Marulak,2006,†Implementasi Jaminqan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesiaâ€,
Laporan akhir penelitian hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM-RI, Jakarta.
Hartono Hadisapoetro, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 2004
Kwik Kian Gie, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori, Prenada Media, Jakarta, 2005 Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan, FH-UGM, Yogyakarta Himpunan
Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1982
Undang-undang pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jamman Fidusia Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
https://www.google.com/amp/s/bplawyers.co.id/2020/01/30/aturan-terbaru-eksekusi- jaminan-fidusia/amp/ (diakses pada tanggal 08 Oktober 2021)
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/hendroguntoro/5acb8ab55e 13733bc01681f3/permasalahan-dalam-eksekusi-jaminan-fidusia-dan-solusinya(diakses pada tanggal 08 Oktober 2021)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).