Arestasi UU Pornografi Dalam Bermedia Sosial Di Masyarakat
Keywords:
Hukum Interet, Kejahatan Dunia Maya, Literasi Digital.Abstract
Abstrak.
Media Sosial adalah salah satu perkembangan teknologi yang memiliki andil besar dalam memberikan kemudahan bagi manusia untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.Namun terkadang komunikasi di jejaring sosial ini dapat menjadi momok menakutkan bagi sebagian kawula muda.Penyalahgunaan media sosial bagaikan menepuk air didulang,terpecik muka sendiri sama halnya dengan perbuatan itu seperti boomerang yang akan kembali kepada kita sendiri.Modern ini marak sekali kasus-kasus yang tertuju pada konten-konten pornografi.
Pornografi telah menjadi hal yang sangat umum karna sangat mudah diakses oleh semua kalangan.Pemerintah telah melahirkan sebuah Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi..Saat ini sebutan pornografi sendiri digunakan sebagai pengungkapan yang bersifat seksual ,melekat dengan makna tidak bermoral atau tidak bernartabat,apabila pembuatan,pendistribusian,konsumsi konten tersebut dimaksudkan untuk membangkitkan rangsangan seksual.Jika dilihat dari lokasi penelitiannya,maka jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan(fieldresearch)penelitianlapangan bertujuan mempelajari secara intensif latar belakang,keadaan,lembaga,atau masyarakat.Penelitian yang dilakukan ini adalah merupakan penelitian lapangan,karena penelitian ini memang dilaksanakan di kelurahan Ciater.Hasil penelitian menunjukkan ada kolaborasi pendekatan person blame approach yang menitik beratkan diagnosis suatu masalah sosial pada analisis individu dan system blame approach yang memfokuskan pada analisis guna mencari dan menjeaskan sumber masalahnya.Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab bagi penguna sosial media mendistribusikan,ataupun mengkonsumsi konten-konten pornografi diantara penyebabnya yaitu:Kurangnya perhatian dan pendidikan agama oleh keluarga,dan juga pengaruh lingkungan yang tidak baik.
References
Asri Sitompul,2001,Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace),Bandung:PT.Citra Aditya Bakti,hlm.vi
CST Kansil,Christine S.T Kansil 2010,Pengantar Ilmu Hukum Indonesia,Jakarta:Rineka Cipta,hlm.40
Neng Djubaidah,Tinjauan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,disampaikan pada Rapat Terbatas:Penanganan Pornografi Dewan Pertimbangan Presiden,Rabu 30 Juni/17 Rajab 1431 H
http://harikurniawan.permataindonesia.ac.id/2018/04/dampak-positif-dan-negatif-menggunakan3.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).