Arestasi UU Pornografi Dalam Bermedia Sosial Di Masyarakat

Authors

  • Pinda May Irawati Universitas Pamulang
  • Jupry Nugroho Universitas Pamulang
  • Jois Hapsari Febriani Universitas Pamulang
  • Dinda Cindy Aulia Universitas Pamulang
  • Pika Anita Universitas Pamulang

Keywords:

Hukum Interet, Kejahatan Dunia Maya, Literasi Digital.

Abstract

Abstrak.

Media Sosial adalah salah satu perkembangan teknologi yang memiliki andil besar dalam memberikan kemudahan bagi manusia untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.Namun terkadang komunikasi di jejaring sosial ini dapat menjadi momok menakutkan bagi sebagian kawula muda.Penyalahgunaan media sosial bagaikan menepuk air didulang,terpecik muka sendiri sama halnya dengan perbuatan itu seperti boomerang yang akan kembali kepada kita sendiri.Modern ini marak sekali kasus-kasus yang tertuju pada konten-konten pornografi.

Pornografi telah menjadi hal yang sangat umum karna sangat mudah diakses oleh semua kalangan.Pemerintah telah melahirkan sebuah Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi..Saat ini sebutan pornografi sendiri digunakan sebagai pengungkapan yang bersifat seksual ,melekat dengan makna tidak bermoral atau tidak bernartabat,apabila pembuatan,pendistribusian,konsumsi konten tersebut dimaksudkan untuk membangkitkan rangsangan seksual.Jika dilihat dari lokasi penelitiannya,maka jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan(fieldresearch)penelitianlapangan bertujuan mempelajari secara intensif latar belakang,keadaan,lembaga,atau masyarakat.Penelitian yang dilakukan ini adalah merupakan penelitian lapangan,karena penelitian ini memang dilaksanakan di kelurahan Ciater.Hasil penelitian menunjukkan ada kolaborasi  pendekatan person blame approach yang menitik beratkan diagnosis suatu masalah sosial pada analisis individu dan system blame approach yang memfokuskan pada analisis guna mencari dan menjeaskan sumber masalahnya.Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab bagi penguna sosial media  mendistribusikan,ataupun mengkonsumsi konten-konten pornografi diantara penyebabnya yaitu:Kurangnya perhatian dan pendidikan agama oleh keluarga,dan juga pengaruh lingkungan yang tidak baik.

References

Asri Sitompul,2001,Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace),Bandung:PT.Citra Aditya Bakti,hlm.vi

CST Kansil,Christine S.T Kansil 2010,Pengantar Ilmu Hukum Indonesia,Jakarta:Rineka Cipta,hlm.40

Neng Djubaidah,Tinjauan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,disampaikan pada Rapat Terbatas:Penanganan Pornografi Dewan Pertimbangan Presiden,Rabu 30 Juni/17 Rajab 1431 H

http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210906152354-185690418/polemik-stiker-whatsapp-mengandung-pornografi .

http://harikurniawan.permataindonesia.ac.id/2018/04/dampak-positif-dan-negatif-menggunakan3.html

http://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5ea6d169e7e17/kominfo-unggahstiker-porno-di-whatsapp-bisa-didenda-rp.6-millar

Published

2023-11-15