Pentingnya Sadar Hukum Dalam Masyarakat

Authors

  • Fahrizky Agustiar Universitas Pamulang
  • Deza Maulana Universitas Pamulang
  • Hendra Saputra Universitas Pamulang
  • Haidir Ali Universitas Pamulang
  • Yogi Gumilar Universitas Pamulang

Keywords:

Hukum, Kontrol Sosial, Sadar Hukum.

Abstract

Abstrak.

Ilmu hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat hukum di Indonesia. Hukum dalam patokan ilmu untuk manusia, atau sosial ilmu, karena merupakan bagian integral dan penting dalam komponen masyarakat dan budaya. Dengan demikian hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Mengingat hukum merupakan alat utama untuk kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif, maka pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya.

References

Sukarton Marmosudjono, Penegakan Hukum di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta, 1989, hlm. 42. 2Ibid, hlm 43

Lawrence Meir Friedman dan Harry N. Scheiber, Legal Culture and the Legal Profession, Westview Press, Boulder, 1996, hlm 183. 4 Lawrence Meir Friedman dan Stewart Macaulay, Law and the Behavioral Sciences, Bobbs-Merrill, Indianapolis, 1977, hlm 731. 5Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982, hlm. 152.

Paul Scholten dan Gerbert Joan Schouten, Algemeen Deen, dikutip dari Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm. 2.

Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Cetakan Pertama,

Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm. 2. 8 Mulyana W. Kusumah; Paul S. Baut; dan Beny K. Harman, Konsep dan Pola PenyuluhanHukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1989, hlm. 22.

Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris, Alui, Bandung, hlm. 56. 10 Soerjono Soekanto, Op. Cit.,

Published

2023-11-15