Pentingnya Sadar Hukum Dalam Masyarakat
Keywords:
Hukum, Kontrol Sosial, Sadar Hukum.Abstract
Abstrak.
Ilmu hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat hukum di Indonesia. Hukum dalam patokan ilmu untuk manusia, atau sosial ilmu, karena merupakan bagian integral dan penting dalam komponen masyarakat dan budaya. Dengan demikian hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Mengingat hukum merupakan alat utama untuk kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif, maka pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya.
References
Sukarton Marmosudjono, Penegakan Hukum di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta, 1989, hlm. 42. 2Ibid, hlm 43
Lawrence Meir Friedman dan Harry N. Scheiber, Legal Culture and the Legal Profession, Westview Press, Boulder, 1996, hlm 183. 4 Lawrence Meir Friedman dan Stewart Macaulay, Law and the Behavioral Sciences, Bobbs-Merrill, Indianapolis, 1977, hlm 731. 5Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982, hlm. 152.
Paul Scholten dan Gerbert Joan Schouten, Algemeen Deen, dikutip dari Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm. 2.
Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Cetakan Pertama,
Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm. 2. 8 Mulyana W. Kusumah; Paul S. Baut; dan Beny K. Harman, Konsep dan Pola PenyuluhanHukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1989, hlm. 22.
Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris, Alui, Bandung, hlm. 56. 10 Soerjono Soekanto, Op. Cit.,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).