Sanksi Hukum Dan Etika Penggunaan Media Sosial

Authors

  • Eddy Setyoko Universitas Pamulang
  • Haerul Kusuma Universitas Pamulang
  • Natasha Putri Edelweiss Andriyanto Universitas Pamulang

Keywords:

Siswa-Siswi, Sanksi, Pengabdian Kepada Masyarakat

Abstract

Abstrak.

Media Sosial berkembang begitu pesat di seluruh dunia termasuk di Indonesia,Media Sosial sering dikenal dengan istilah dunia maya (cyber space).Media Sosial adalah platform online yang sering digunakan banyak orang untuk membangun jaringan sosial. Dalam perkembangannya, timbul masalah-masalah baru dalam tatanan kehidupan sosial terkhusus di kalangan Siswa-Siswi sekolah. Banyak masalah yang sering dilakukan oleh pengguna Media Sosial diantaranya yaitu melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, upload foto/video tidak senonoh,  membully, praktik perjudian,  ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi dan lain sebagainya. Hal tersebut diakibatkan masih banyaknya pengguna Media Sosial yang tidak diimbangin dengan pemahaman etika penggunaan Media Sosial dan aturan hukum.

Masalah yang sering digunakan oleh pengguna Media Sosial akan menjadi budaya buruk jika terus dibiarkan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Siswa-Siswi SMK Khazanah Kebajikan melalui kegiatan positif sehingga Siswa-Siswi tidak terjebak oleh sanksi hukum dan menjadi pengguna yang memiliki akal sehat dalam menggunakan Media Sosial. Metode yang digunakan adalah metode penyuluhan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang sudah diselenggarakan oleh Eddy Setyoko, Haerul Kusuma dan Natasha Putri Edelweiss Ardiyanto dengan cara memberikan pemahaman terkait sanksi hukum dan etika dalam menggunakan Media Sosial kepada Siswa-Siswi SMK Khazanah Kebajikan. Fakta ditemukan, bahwa masih banyak Siswa-Siswi yang belum memahami mengenai etika dalam menggunakan Media Sosial dan belum mengetahui aturan-aturan hukum berupa sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran yang diakibatkan melalui Media Sosial. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan Siswa-Siswi memahami etika-etika dalam menggunakan Media Sosial, juga dapat memanfaatkan Media Sosial sebagai media pendidikan.

References

Bertenz, K. 2007. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Hamzah Andi. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Setiyono, H. 2003.Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Edisi Cetakan Kedua. Malang: Banymedia Publishing.

Nata, Abuddin. 2012. Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia. Jakarta: Raja Grafindo.

Rakhmat, Muhamad. 2017.Etika Profesi (Etika Dasar Setiap Profesi Kehidupan dalam Perspektif Hukum Positif.Bandung: LoGoz Publishing.

Mutiah, T., Albar, I., Fitriyanto, A. R., & Rafiq, A. (2019). Etika Komunikasi dalam menggunakan Media Sosial. Jurnal Global Komunika, Volume 1 (1), 14-24.

Kristian, K. 2017. “Jenis-Jenis Sanksi Pidana Yang Dapat Diterapkan Terhadap Korporasiâ€. Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 43 (2), 270-288.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952].

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen Ke-4.

https://edukasi.sindonews.com/read/738981/211/mahasiswa-unpam-gelar-pkm-di-smk-terkait-masalah-hukum-dan-etika-media-sosial-1649570677?showpage=all , Diakses pada Minggu, 10 April 2022-13:56 WIB

Published

2023-11-15