Sanksi Hukum Dan Etika Penggunaan Media Sosial
Keywords:
Siswa-Siswi, Sanksi, Pengabdian Kepada MasyarakatAbstract
Abstrak.
Media Sosial berkembang begitu pesat di seluruh dunia termasuk di Indonesia,Media Sosial sering dikenal dengan istilah dunia maya (cyber space).Media Sosial adalah platform online yang sering digunakan banyak orang untuk membangun jaringan sosial. Dalam perkembangannya, timbul masalah-masalah baru dalam tatanan kehidupan sosial terkhusus di kalangan Siswa-Siswi sekolah. Banyak masalah yang sering dilakukan oleh pengguna Media Sosial diantaranya yaitu melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, upload foto/video tidak senonoh, membully, praktik perjudian, ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi dan lain sebagainya. Hal tersebut diakibatkan masih banyaknya pengguna Media Sosial yang tidak diimbangin dengan pemahaman etika penggunaan Media Sosial dan aturan hukum.
Masalah yang sering digunakan oleh pengguna Media Sosial akan menjadi budaya buruk jika terus dibiarkan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Siswa-Siswi SMK Khazanah Kebajikan melalui kegiatan positif sehingga Siswa-Siswi tidak terjebak oleh sanksi hukum dan menjadi pengguna yang memiliki akal sehat dalam menggunakan Media Sosial. Metode yang digunakan adalah metode penyuluhan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang sudah diselenggarakan oleh Eddy Setyoko, Haerul Kusuma dan Natasha Putri Edelweiss Ardiyanto dengan cara memberikan pemahaman terkait sanksi hukum dan etika dalam menggunakan Media Sosial kepada Siswa-Siswi SMK Khazanah Kebajikan. Fakta ditemukan, bahwa masih banyak Siswa-Siswi yang belum memahami mengenai etika dalam menggunakan Media Sosial dan belum mengetahui aturan-aturan hukum berupa sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran yang diakibatkan melalui Media Sosial. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan Siswa-Siswi memahami etika-etika dalam menggunakan Media Sosial, juga dapat memanfaatkan Media Sosial sebagai media pendidikan.
References
Bertenz, K. 2007. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Hamzah Andi. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Setiyono, H. 2003.Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Edisi Cetakan Kedua. Malang: Banymedia Publishing.
Nata, Abuddin. 2012. Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia. Jakarta: Raja Grafindo.
Rakhmat, Muhamad. 2017.Etika Profesi (Etika Dasar Setiap Profesi Kehidupan dalam Perspektif Hukum Positif.Bandung: LoGoz Publishing.
Mutiah, T., Albar, I., Fitriyanto, A. R., & Rafiq, A. (2019). Etika Komunikasi dalam menggunakan Media Sosial. Jurnal Global Komunika, Volume 1 (1), 14-24.
Kristian, K. 2017. “Jenis-Jenis Sanksi Pidana Yang Dapat Diterapkan Terhadap Korporasiâ€. Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 43 (2), 270-288.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952].
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen Ke-4.
https://edukasi.sindonews.com/read/738981/211/mahasiswa-unpam-gelar-pkm-di-smk-terkait-masalah-hukum-dan-etika-media-sosial-1649570677?showpage=all , Diakses pada Minggu, 10 April 2022-13:56 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).