Penyuluhan Tentang Bahaya Pergaulan Bebas Pada Generasi Milenial
Keywords:
pergaulan bebas, perilaku, remaja,Abstract
Abstrak.
Salah satu masalah sosial saat ini adalah masalah pergaulan bebas yang terjadi pada kalangan remaja. Ada dua dampak yang ditimbulkan dari perilaku pergaulan bebas di kalangan remaja yaitu kenakalan remaja. Seperti kita ketahui bahwa banyak dampak buruk dari kenakalan remaja dan cenderung bersifat negatif seperti halnya, pergaulan bebas yang menimbulkan seks bebas dapat berakibat fatal bagi kesehatan. Seks bebas dapat terjadi karena pengaruh dari lingkungan dan salah pilihnya seseorang terhadap lingkungan tempatnya bergaul. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat adalah meningkatkan pengetahuan dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya pergaulan bebas di kalangan remaja, dan diharapkan terjadinya perubahan pengetahuan dan perilaku terhadap bahaya pergaulan bebas di kalangan remaja. Kegiatan ini dilaksanakan dua kali yaitu pertama dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya pergaulan bebas di kalangan remaja, kedua dengan cara memberikan contoh bagaimana cara bergaul yang sehat dan bijak dalam kehiduan sehari- hari, agar terbentengi hal-hal yang negatif. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa ada peningkatan pengetahuan dan respon yang positif bagi para remaja.
References
Azra, Azyumardi Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium
Baru, Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 1999
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Jakarta: Depdiknas, 2008) Hamzah, Kultur Masyarakat Indonesia, Surabaya : Pelita 1992.
Hasim, Umar. Anak Shaleh, Bina Ilmu, Surabaya,1999.
Saputro, K. Z. (2018). Memahami ciri dan tugas perkembangan masa remaja.
Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 17(1), 25–32.
Sulaeman, Dadang. (1995). Psikologi Remaja. Bandung: Mandar Maju. Sendari, (2021) pergaulan bebas penyebab dampak dan cara mencegahnya, https://hot.liputan6.com/read/4663920/
Pristiwanti, D. O. (2013). Pergaulan Bebas Pada Remaja di Era Globalisasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).