Sosialisasi Tentang Kesadaran Hukum Berkendara Bermotor Roda Dua Untuk Masyarakat
Keywords:
lalu lintas, kesadaran hukum, hukum.Abstract
Abstrak.
Aparat penegak hukum (polisi lalu lintas) berperan sebagai pencegah dan sebagai penindak dalam fungsi politik. Selain itu polisi lalu lintas juga melakukan fungsi regeling (misalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segitiga pengaman) dan fungsi bestuur khususnya dalam hal perizinan atau begunstiging (misalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan jalan raya harus dilaksanakan dengan tertib dan menggunakan perlengkapan berkendara, akan tetapi pada kenyataannya dijalan raya masih banyak ditemui pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan perlengkapan berkendara, seperti tidak menggunakan helm. Penggunaan kelengkapan berkendara merupakan syarat penting bagi pengemudi sepeda motor untuk menjamin keselamatan dan keamanan dirinya sendiri dan orang lain. Untuk mencari alternatif pemecahan masalah diatas, maka diadakan sosialisasi tata tertib lalu lintas dan pentingnya kelengkapan berkendara di Kantor Lurah Paku Alam.Dengan tujuan untuk menambah pengetahuan mengenai tata tertib lalu lintas dan pentingnya kelengkapan berkendara bagi masyarakat Kelurahan Paku Alam. Khalayak sasaran di dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Paku Alam kec. Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten.
References
e-Proceeding of Art & Design : Vol.6, No.3 Desember 2019 | Page 3921 ISSN : 2355-9349
https://news.detik.com/berita/d-5753963/ribuan-kendaraan-kena-tilang-saat- operasi patuh-jaya-di-tangsel/2, diakses tanggal 09 Oktober 2021, jam 19.00
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).