Sosialisasi Peran Penting Pemahaman Hukum Bagi Pelajar Jenjang SMA Untuk Memahami Tentang Cyberbullying
Keywords:
pencegahan perilaku, cyber bullying, aspek hukum.Abstract
Abstrak.
Perkembangan teknologi secara global, kebutuhan masyarakat khususnya generasi muda akan perangkat teknologi dalam aktivitas sehari-hari menjadi penting. Akibat dari perkembangan tersebut, teknologi secara bertahap telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi internet juga menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan perilaku manusia yang signifikan. Cyberbullying di kalangan generasi muda saat ini merupakan isu penting yang tidak bisa dipandang sebelah mata saat ini. Masalah ini dapat terjadi di negara manapun tanpa memandang tingkat perkembangan sosial ekonomi suatu wilayah. Cyberbullying berdampak negatif pada kondisi psikologis korban bullying. Penelitian ini merupakan studi literatur yang membahas tentang bahan pustaka dan bahan hukum yang terkait dengan cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum terkait perilaku cyber bullying agar setiap lapisan masyarakat khususnya generasi muda memahami dan memahami aspek hukum seperti dampak/akibat dari perilaku cyber bullying. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum kepustakaan. Banyaknya kasus cyber bullying yang melibatkan pelajar menjadi bukti bahwa pemahaman masyarakat tentang dampak negatif dari perilaku cyber bullying masih rendah. Setiap korban bullying juga berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum. Adanya sosialisasi mengenai dampak hukum dari perilaku cyber bullying sangat diperlukan, tidak lain agar perilaku cyber bullying dapat dicegah atau diminimalisir.
References
https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying
Soekanto S., & Mahmudji S., (2003).
PenelitianHukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tokunaga, R. S. (2010).
FollowingYou HomefromSchool: A Critical Reviewand Synthesis of Research on Cyberbullying Victimization. Computers in Human Behavior 26 (3): 277–287.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Valkenburg, P. M., & Peter, J. (2011). Online communication among adolescent: an intergrated model of its attraction, opportunities and risks. Journal of Adolescent Health, 48(2), 121-127. doi:10.1016/j.jadohealth.2010.08.02
Agger, B. (2004).
The Virtual Self, A Contemporary Sociology. Malden, MA: Blackwell Publishing Ltd
Beran, T., & Li, Q. (2005).
Cyberharassment: A study of a new method for an old behavior. Journal of Educational Computing Research, 32, 265–277.
Brochado, S., Soares, S., & Fraga, S. (2016). A scoping review on studies of cyberbullying prevalence among adolescents. Trauma, Violence, & Abuse, 18(5), 523–531. doi: 10.1177/154838016641668 Garaigordobil, M., & Martinez-Valderrey, V. (2015).
Effects of cyberprogram 2.0 on “face-to-face†bullying, cyberbullying, and empathy. Psicothema, 27(1), 4551. doi: 10.7334/ psicothema2014.78 https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/ apa-itu-cyberbullying (diakses 20 September 2021)
https://biroumumpbj.kemdikbud.go.id/web/berita-apaitu-cyber-bulliying.html (diakses 21 September 2021)
Katzer, C., Fetchenhauer, D., & Belschak, F. (2009).
Cyberbullying: WhoAretheVictims? A Comparison of Victimization in Internet Chatrooms and Victimizationin School. Journal of Media Psychology, 21(1):25–36.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kowalski, R. M., Giumetti, G. W., Schroeder, A. N., & Lattanner, M. R. (2014).
Bullying in the digital age: A critical review and meta-analysis of cyberbullying research among youth. Psychological Bulletin, 140(4), 1073-1137. doi: 10.1037/a0035618
https://surabaya.tribunnews.com/2019/09/22/angka-tawuranmeningkat.Diakses tanggal 26 September 2021.
Yuhandra, E. (2018), Pencegahan dan Penindakan Kenakalan Remaja pada Era Informatika di Kabupaten Kuningan, Indonesia, Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(01).
https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/kenakalanremaja-jaman-sekarang-49. Diakses tanggal 26 September 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).