Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum Pada Tingkat Kepolisian Penyelidikan Dan Penyidikan

Authors

  • Fariz Rifqi Hasbi Universitas Pamulang
  • Sri Endah Indriawati Universitas Pamulang

Keywords:

Lembaga Bantuan Hukum, Layanan Hukum, Penyelidikan dan Penyidikan.

Abstract

Abstrak.

Pemeriksaan pendahuluan merupakan proses yang sangat penting bagi penegakan hukum. Hal itu dapat dimengerti karena pemeriksaan pendahuluan adalah pintu masuk bagi perkara pidana, sehingga menentukan kepada proses selanjutnya. Pemeriksaan pendahuluan yang berkualitas berpotensi terwujudnya kebenaran materiil. Begitu juga sebaliknya, jika prosesnya bermasalah sejak awal maka akan mengancam terwujudnya kebenaran materil dan keadilan. Untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat yang terjerat masalah hukum sebagai terlapor atau tersangka perlu mendapatkan bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum, khususnya bagi mereka yang lemah secara ekonomi dan pihak yang rentan. Absennya pemberi bantuan hukum, dalam hal ini akan membawa terlapor atau tersangka pada malapetaka penegakan hukum yang berimbas pada terenggutnya hak asasi manusia sebagai esensi penegakan hukum itu sendiri. Hilangnya esensi penegakan hukum, maka hukum bagainya tubuh tidak mempunyai ruh. metode pelaksanaan dalam kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama adalah tahap pra kegiatan. Tahap kedua adalah tahap pelaksanaan. Sedangkan tahap terakhir adalah tahap evaluasi kegiatan. Selanjutnya, akan diuraikan metode pelaksanaan yang digunakan dalammasing-masing tahap: a. Pra Kegiatan Tahap ini merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Secara umum, tahap ini sudah dimulai sejak penentuan tema kegiatan dan lokasi pengabdian. Dalam pengabdian ini, tema yang diambil berkaitan dengan penyuluhan bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum. Pada uraian ini menyimpulkan 2 (dua) hal, yaitu; Masyarakat mengalami banyak kesulitan pada proses pendahuluan, diantaranya mengenai adanya kekerasan, penyiksaan dan tekanan. Juga adanya kendala masyarakat pada pemahaman terhadap hukum, termasuk alat bukti. Dengan demikian, proses yang seperti itu akan menghambat terwujudnya kebenaran materiil. Sebaliknya, yang terjadi adalah ‘peradilan sesat’ yang merampas hak asasi manusia, dan; masyarakat yang mengalami perkara hukum perlu mendapatkan layanan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum, untuk memastikan bahwa due process of law berjalan sebagaimana mestinya. Dengan adanya layanan hukum tersebut, maka hal-hal yang menghambat terwujudnya kebenaran materiil akan dapat diatasi. Oleh karena itu semua pihak akan menemukan keadilannya

References

D. Panjaitan, 2007, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia-Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: Yayasan Lembaga BantuanHukum Indonesia dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001, Kriminologi. Jakarta: Rajagrafindo

Nasution, Adnan Buyung. 2007. Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES : Jakarta Rhode, Deborah L.2004, Access to Justice, Oxford University Press : New York;

Situmorang, Mosgan, DKK, 2011, Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum, BPHN kementerian Hukum dan HAM: Jakarta. Soekanto, Soerjono. 1996. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia: Jakarta.

Sunarto, Edy. 2011, “Bantuan Hukum Bagi Tersangka Dalamproses Peradilan Pidana Pada Tingkat Penyidikandi Mapolresta Padangâ€, Thesis, Pasca Sarjana Universitas Andalas: Padang.

Suradji, 2008, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat), Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI: Jakarta.

Marudut Tampubolon, 2014, Membedah Profesi Advokat, Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto. 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Gentha Publishing: Yogyakarta;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Arie Elcaputera, Asep Suherman, Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dalam Memperoleh Akses Keadilan Di Kota Bengkulu, (Universitas Bengkulu, 2021);

Sri Palupi, Problem dan Tantangan dalam Akses Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Dalam Prasetyohadi dan Savitri Wisnuwardhani, Penegakan Hak Asasi Manusia dalam 10 Tahun Reformasi. (Jakarta: Komnas HAM, 2008);

Mustika Prabaningrum Kusumawati, Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice Bagi Orang Miskin, (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2016);

Kresensia Angelica Hardi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Penanganan Permasalahan Ketenagakerjaan (STUDI DI LBH BALI), (Denpasar, 2022);

Enny Agustina dkk, Lembaga Bantuan Hukum Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Solusi, Volume 19, Nomor 2, Bulan Mei 2021.

Megapolitan.kompas.com â€orang diduga jadi korban salah tangkap dan disiksa polisi di bekasi’ diakses tanggal 04 Maret 2022

Published

2023-11-21