Bahaya Bullying Terhadap Anak Dalam Kajian Yuridis

Authors

  • Supiyati Supiyati Universitas Pamulang

Keywords:

Bullying Anak, Bahaya.

Abstract

Abstrak.

Kekerasan bullying telah menjadi fenomena akhir-akhir ini. Pelakunya tidak hanya dilakukan anak Hal ini akan menimbulkan perasaan dendam, benci, takut, dan tidak percaya diri, sehingga mengakibatkan anak tidak bisa konsentrasi dalam belajar karena adanya tekanan dari dalam maupun dari luar, sehingga menimbulkan rasa trauma pada anak. Upaya penanggulangan terhadap bullying ini sama dengan penanggulangan tindak pidana pada umumnya. Secara garis besar dapat dibagi ke dalam penanggulangan kejahatan secara penal (hukum pidana) dan penanggulangan kejahatan secara non penal (di luar hukum pidana). Penanggulangan secara penal dilakukan setelah bullying terjadi dan masuk ke dalam proses hukum di Pengadilan sedangkan upaya non penal dilakukan apabila bullying belum terjadi. Upaya penanggulangan bullying dengan cara proses akademis yaitu, 1) pendekatan secara pribadi/individu, 2) perdamaian antara anak didik yang terlibat bullying, 3) menggunakan bantuan guru bimbingan konseling sebagai mediator anak didik yang terlibat bullying, 4) melibatkan orang tua dalam proses perdamain antar anak didik yang terlibat bullying, 5) pemberian sanksi akademis kepada pelaku bullying.

 

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

Hermien Hadiati Koeswadji, Delik Harta Kekayaan Asas-Asas, Kasus dan Permasalahannya, Sinar Wijaya, Surabaya

Published

2023-11-21