Problematika Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Tinjau Dari UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Muncul

Authors

  • Inawati Santini Universitas Pamulang
  • Ali Imron Universitas Pamulang

Keywords:

Jaminan fidusia, Prestasi, Wanprestasi.

Abstract

Abstrak.

 

Pengabdian Masyarakat dengan Tema MASALAH KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM Tinjauan UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA MUNCUL merupakan salah satu upaya sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan harapan masyarakat dapat memahami secara komprehensif, dimulai dari upaya preventif atau pencegahan. pemicu kekerasan dalam rumah tangga dengan memahami siklus kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri. Lebih lanjut, ketika kekerasan dalam rumah tangga telah terjadi, masyarakat bersama aparat pemerintah dan hukum dapat melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindaklanjuti hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlu diketahui bahwa pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, adalah: setiap perbuatan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang mengakibatkan kesengsaraan, atau penderitaan baik secara jasmani, seksual, maupun psikis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Mengingat UU PKDRT merupakan hukum publik yang di dalamnya terdapat ancaman pidana penjara atau denda jika melanggarnya, maka masyarakat umum khususnya laki-laki sebagai kepala keluarga sudah seharusnya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang mengatur hak-hak yang dapat dituntut terhadap pelakunya, serta pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mencegah atau menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga.

References

Doktrin atau Pendapat Para Ahli (Dalam Buku Hukum Pidana, Prof. Masruchin Ruba'i, S.H., M.S, dkk)

Harkristuti, Harkrisnowo. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Bandung: Alumni.

Kartasaputra, Momon. Azas-Azas Kriminologi, Bandung: Remaja Karya, 2010. hal 111

Ketut I Mertha et. al. 2016. “Buku Ajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana,†Denpasar

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285, 35

Moerti hadiati Soeroso, 2011, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika,

Riduan Syaharani, Perkawinan dan Perceraian, Jakarta: Media Sarana Putra, 2000.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) amandemen IV Pasal 28 huruf G ayat (1)

Undang–Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), pasal 1 ayat 1, Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 5

https://surabaya.tribunnews.com/2019/09/22/angka-tawuranmeningkat.Diakses tanggal 26 September 2021.

Published

2023-11-21