Perilaku Bullying Siswa Sekolah, Penyuluhan Hukum Di Madrasah Aliyah Daarul Hikmah Pamulang, Tangerang Selatan
Keywords:
Lingkungan sekolah, Pencegahan, Penyelesaian.Abstract
Abstrak.
Siswa berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut. Pengelola sekolah dan pihak lain yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan mempunyai kewajiban untuk melindungi siswa dari intimidasi, penyerangan, kekerasan atau pelecehan. Dengan banyaknya kasus perundungan dalam dunia pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang anti perundungan dalam kegiatan orientasi siswa baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.55 / 2014 dan Surat Edaran Nomor 59389/MPK/PD/2015. Bullying berakibat pada berkurangnya konsentrasi siswa, hilangnya rasa percaya diri, stres berkepanjangan dan trauma. Upaya yang dapat dilakukan adalah upaya preventif (pencegahan) dengan menanamkan pada anak sejak dini bahwa kita semua saling mencintai, serta menanamkan nilai-nilai agama, dan memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang bullying kepada siswa dan guru di lingkungan sekolah. Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan sosialisasi dan sosialisasi mengenai perilaku bullying di lingkungan sekolah adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa Madrasah Aliyah Daarul Hikmah Pamulang Kota Tangerang Selatan dalam menghadapi bullying dan menghindari menjadi korban bullying atau tidak menjadi pelaku bullying.
References
P.R. Astuti, Meredam Bullying (3 cara efektif mengatasi kekerasan pada anak), PT. Grasindo, Jakarta, 2008
Barbara Coloroso, Stop Bullying (Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah Hingga SMU), PT. Ikrar Mandiriabadi, Jakarta, 2007
Nurul Hidayati, “Bullying pada Anak: Analisis dan Alternatif Solusiâ€, INSAN, Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Gresik, Vol.No. 01, April 2012
Rigby, K. New Perspectives on Bullying. Jessica Kingsley Publishers: London, 2002
Rigby, K. Addressing Bullying in School: Theory and Practice. Australia Institute of Criminology: Trend & Issues in Crime and Criminal Justice. No. 259, 2003
Coloroso. Bully, The Bullied, and The Bystander. New York: Collins Living, 2004
Kriswanto, Clara. Keluarga Permata Hatiku. Jagadnita Publising Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 200
Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Permendikbud No. 55 Tahun 2014 tentang anti Builying dalam kegiatan masa Orientasi siswa baru.
Surat Edaran No. 59389/ MPK/ PD/ 2015
Undang - Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).