Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik
Keywords:
Kesadaran Hukum, Kepemilikan, Sertifikat Hak Milik, Tanah.Abstract
Abstrak.
Berdasarkan hasil observasi dan diskusi intensif yang dilakukan bersama pihak Desa Cilenggang (Lurah dan seluruh jajaran) terdapat permasalahan yang saat ini dihadapi mitra berupa kurangnya pemahaman mengenai Kesadaran Hukum Masyarakat Akan Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik. . Tanah merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, suatu sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik secara langsung untuk kehidupannya, seperti untuk bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhannya (tempat tinggal/perumahan), maupun untuk menjalankan usahanya seperti tempat. perdagangan, perindustrian, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya. Bahkan ketika manusia meninggal, mereka tetap membutuhkan tanah untuk penguburan. Begitu bermanfaatnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Kendala yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, sedangkan ketersediaan lahan sangat terbatas. Karena terbatasnya ketersediaan lahan dan semakin meningkatnya kebutuhan akan lahan, hal ini tentu akan menimbulkan konflik kepentingan terhadap lahan yang berujung pada permasalahan pertanahan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah mengenai tanah ini diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahun 1960 Indonesia berhasil membentuk peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan dalam bentuk undang-undang yang disebut undang-undang no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberikan pengertian: “sertifikat adalah suatu dokumen bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UU Pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing telah dicatat dalam buku tanah yang bersangkutan. Pengertian sertifikat dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa: 12 “Sertifikat adalah suatu bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang terkandung di dalamnya, sebagaimana sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang terdapat dalam sertifikat pengukuran dan buku tanah yang bersangkutan.References
Achmad Ali. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi UndangUndang (Legisprudence). Jakarta: Kencana. Cet 4.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.
Achmad Chomzah, 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta : Prestasi Pustaka
Budi Harsono, 1997. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan
Chomaz, A.A. 2004. Hukum Pertanahan Indonesia jilid 2. Jakarta: Prestasi Pustakaraya
Herman Hermit, 2004. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Jakarta: CV. Mandar Maju
Kartini Muljandi dan Gunawan Widjaja, 2007. Hak-hak atas Tanah, Jakarta: Kencana
Laica Marzuki. 1995. Siri, Bagian Kesadaran Hukum Rakyat Bugis Makassar.Hasanuddin University Pres
Marwan Mas. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia
Moloeng, Lexy, 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadarn Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers Soerjono
Soekanto. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sudarmo, H.S. 2000. Masalah Tanah di Indonesia. Jakarta: PT. Bhatara,
Supriadi, 2007. Hukum agraria, Jakarta: Sinar Grafika
Sutedi, Adrian, 2006. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika
Urip Santoso, 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Asas Fungsi Social Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapan Di Indonesia), Jurnal FKIP, Volume 5 Nomor 2, Agustus 2016. ISSN : 2355-4665 , Triana Rejekiningsih
Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Jual Beli Tanah, jurnal UNNES Volume 5 Nomor 2, Juli 2010. ISSN : 1907- 8919, Iga Gangga Santi Dewi
Pemberdayaan Hak-Hak Rakyat Atas Tanah, Jurnal Hukum, Volume 7 Nomor 13, April 2000, ISSN : 2337-5205, Masyhud Asyhari
Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan (tangerangselatankota.go.id)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).