Sosialisasi Tentang Penelantaran Atau Kekerasan Secara Fisik Atau Verbal Terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Yang Merupakan Sebuah Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Authors

  • Tiurma Uli1 Universitas Pamulang
  • Harun Arrasyid Universitas Pamulang
  • Intan Shafiyah Universitas Pamulang
  • Muhammad Chaedar Zulkarnain Universitas Pamulang
  • Muhammad Fauzan Atha Zakiya Universitas Pamulang

Keywords:

Asisten Rumah Tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penelantaran.

Abstract

Abstrak.

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan isu yang signifikan di berbagai belahan dunia, dan salah satu bentuknya adalah penelantaran atau kekerasan terhadap asisten rumah tangga. Penelantaran dan kekerasan fisik atau verbal terhadap asisten rumah tangga merupakan manifestasi KDRT yang sering terjadi di dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis penelantaran atau kekerasan secara fisik atau verbal terhadap asisten rumah tangga sebagai bentuk KDRT. Pendekatan penelitian ini melibatkan tinjauan pustaka dari studi dan literatur yang relevan yang membahas tentang KDRT, penelantaran, dan kekerasan fisik atau verbal terhadap asisten rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelantaran atau kekerasan terhadap asisten rumah tangga merupakan kejadian yang serius dan memiliki dampak yang merugikan secara fisik, psikologis, dan sosial. Bentuk penelantaran dapat mencakup penolakan terhadap hak-hak dasar, seperti akses terhadap pendidikan, perawatan kesehatan, dan makanan yang layak. Sementara itu, kekerasan fisik atau verbal dapat mencakup pemukulan, penganiayaan, ancaman, atau penghinaan terhadap asisten rumah tangga. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penelantaran atau kekerasan terhadap asisten rumah tangga meliputi ketidakadilan sosial, ketidaksetaraan gender, ketergantungan ekonomi, dan ketidaktahuan tentang hak-hak asisten rumah tangga. Selain itu, faktor budaya dan norma sosial juga dapat mempengaruhi persepsi dan perlakuan terhadap asisten rumah tangga. Penelitian ini menyoroti pentingnya kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang hak-hak asisten rumah tangga serta perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, peningkatan sanksi hukum terhadap pelaku penelantaran atau kekerasan terhadap asisten rumah tangga juga perlu dilakukan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif. Kesimpulannya, penelantaran atau kekerasan secara fisik atau verbal terhadap asisten rumah tangga merupakan bentuk KDRT yang serius. Perlindungan, kesadaran masyarakat, pendidikan, dan penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk mencegah dan mengatasi masalah ini. Tindakan kolektif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi asisten rumah tangga.

References

Abdul Wahid dan Mohamad Lahib, Kejahatan Mayantara (cyber crime), PT Refika Aditama, Bandung, 2010.

Abidin A.Zainal Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Rajafindo Persada, Jakarta, 2005.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Hamzah Hattrick, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), Rajawali Pers, Jakarta, 1995.

Laden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Revensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

M. Agus Santoso, Hukum, Moral, dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Prof. Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1985.

Prof. Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1983.

Ratna Saptari, Brigitte Holzner, Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial Sebuah Pengantar Studi Perempuan, Kalyanamitra, Jakarta, 1998.

Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia, Jakarta, 1982.

Romli Atmasasmita, Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, LBHI, Jakarta, 1989.

Saefudien, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Sapari Imam Asyari, Patologi Sosial, Usaha Nasional, Surabaya, 1986.

Simanjuntak, Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1985.

Soedjono D, Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Kenyataan Dalam Masyarakat, Karya Nusantara, Bandung, 1997.

Soedjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

W. Friedman, Teori dan Filsafat Hukum, Raja Grafindo Pesada, Jakarta, 1996

Published

2023-11-21