Sosialisasi Akibat Hukum Terkait Tidak Memiliki Sim Kendaraan Bermotor Roda Dua Terhadap Siswa SMA Al Mubarak Tigaraksa – Tangerang

Authors

  • Fajar Fedryansah Universitas Pamulang
  • Budi Anggara Wijaya Universitas Pamulang
  • Salman Fahrizi Universitas Pamulang
  • Mahesa Mahesa Universitas Pamulang
  • Rizky Romadhon Universitas Pamulang

Keywords:

Siswa, Lisensi, Persyaratan

Abstract

Abstrak.

Laporan Tugas Akhir Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini memaparkan hasil dan temuan kegiatan sosialisasi mengenai akibat hukum tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor roda dua bagi siswa SMA Al Mubaraq Tigaraksa – Tangerang. PKM dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Melalui kegiatan PKM terungkap bahwa sebagian besar siswa SMA Al Mubaraq Tigaraska – Tangerang memiliki pemahaman yang terbatas mengenai akibat hukum dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Mereka tidak sadar bahwa mengendarai kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin dapat menimbulkan sanksi hukum, membahayakan diri sendiri, dan resiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kurangnya sosialisasi yang efektif dan informasi yang tepat menjadi salah satu faktor rendahnya kepatuhan siswa terhadap persyaratan memiliki Surat Izin Mengemudi.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada PKM ini, pemahaman mahasiswa akan pentingnya memiliki SIM meningkat secara signifikan. Mereka menjadi lebih sadar akan dampak negatif yang dapat terjadi akibat tidak memiliki SIM dan memahami pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Selain itu, siswa juga mendapatkan informasi mengenai tata cara pengurusan Surat Izin Mengemudi dan pentingnya menaati peraturan yang ada.

Kegiatan PKM ini memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa SMA Al Mubaraq Tigaraska - Tangerang mengenai undang-undang terkait Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor roda dua. Diharapkan melalui sosialisasi berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak seperti sekolah, pihak berwenang dan keluarga siswa, akan tercipta lingkungan yang mendukung peningkatan kepatuhan siswa terhadap persyaratan memiliki Surat Izin Mengemudi.

            Kesimpulan laporan ini menekankan pentingnya melanjutkan kegiatan sosialisasi tentang Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor roda dua kepada siswa SMA Al Mubaraq Tigaraska – Tangerang. Diharapkan melalui upaya kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak terkait, pemahaman dan kepatuhan pelajar terhadap syarat memiliki SIM dapat ditingkatkan, sehingga keselamatan lalu lintas dapat terjamin dan pelanggaran hukum dapat diminimalisir.

 

References

Bungin, Burhan. Ed. Pelayanan Prima Instansi Pemerintah Kajian Kritis pada Sistem Pelayanan Publik di Indonesia, Depok : Prenadamedia Group, 2018.

Mulyadi, Deddy, Hendrikus T. Gedeona dan Muhammad Nur Afandihlm. Administrasi Publik untuk Pelayanan Publik, Bandung : Alfabeta, 2018.

Mulyadi, Deddy. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti untuk Pelayanan Publik, Bandung : Alfabeta, 2018.

Hayat, Manajemen Pelayanan Publik, Depok : Rajawali Pers, 2017.

H. Surjadi, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, Bandung : PT Refika Aditama, 2009.

Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara Ed. Revisi, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014.

Sirajuddin, Didik Sukriono dan Winardi, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi, Malang: Setara Press, 2011.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Mansur .T, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Publik pada Bagian Bina Sosial Setdako Lhokseumawe, Tesis Universitas Sumatera Utara, Medan, 2008.

Gita Crystalia, Ones, Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo, Skripsi Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2015.

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 2 tahun 2002, LN No. 2 tahun 2002, TLN No. 4168

Indonesia, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 22 tahun 2009, LN No. 96 tahun 2009, TLN No. 5025

Indonesia, Undang-Undang Pelayanan Publik, UU No. 25 tahun 2009, LN No. 112 tahun 2009, TLN No. 5038

Indonesia, Undang-Undang Administrasi Negara, UU No. 30 tahun 2014, LN No. 292 tahun 2014, TLN No. 5601

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Keputusan Menteri Penadayagunaan Aparatur Negara Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, KEPMENPAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003.

Peraturan Kapolri, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Surat Izin Mengemudi, PERKAP No. 9 tahun 2012.

SwaraKEPRI, "Oknum Polisi Diduga Persulit Perpanjangan SIM di Polresta Barelang" https://swarakepri.com/oknum-polisi-diduga- persulitperpanjangan-sim-di-polresta-barelang/. diunduh 12 Agustus 2019.

Maxmanroe, "Pengertian Efektivitas: Kriteria, Aspek dan Contoh Efektivitas" https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertianefektivitas.html diunduh 20 Juli 2019

Published

2023-11-21