Sosialisasi Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Dan Pencegahannya
Keywords:
Penegakan Hukum, Tawuran, Pelajar.Abstract
Abstrak.
Tawuran antar pelajar sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan pelajar. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan terhadap calon-calon generasi penerus bangsa ini, banyak tawuran antar pelajar yang terjadi besar di Indonesia/ Perilaku pelajar yang anarkis berasal dari banyak faktor yang mempengaruhi baik faktor internal maupun eksternal. Meningkatnya aksi tawuran pelajar sendiri dapat meningkatkan angka tindakan kriminal.Perilaku tawuran pelajar bukan hanya mengakibatkan kerugian harta benda atau korban cidera tetapi bisa sampai merengut nyawa orang lain Tidak sedikit aksi tawuran terjadi baik yang melibatkan sekolah-sekolah swasta maupun negeri. Sehingga perlu adanya upaya penegakan hukum secara tegas oleh aparat penegak hukum itu sendiri.Untuk mencari alternatif pemecahan masalah diatas, maka diadakan sosialisasi upaya penegakan hukum dan pencegahan tawuran di lingkungan sekolah SMK Wisata Indonesia dengan tujuan untuk menambah pengetahuan mengenai penegakan hukum di indonesia serta sedikit mempelajari Hukum Pidana agar dapat di mengerti oleh siswa dan siswi SMK Wisata Indonesia.
References
Soekanto Soerjono, 1983. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.PT.Jakarta: Raja Grafindo Persada, hal.28
Emil Durkheim, Sosiologi For Jerman, hal.2
M.Mustofa, “Perkelahian Massal Pelajar Antar Sekolah di DKI, Jakarta
Sahuri Lasmadi. Jurnal: Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Soterio E.M Maudomo, 2015, Jurnal: Penggunaan Kekerasan Secara Bersama dalam Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Suteki. Emile Durkheim, Sosiolog For Jerman.
http://www.dunia pelajar.com
Sarwito Wirawan Sarwono,..1994, Psikologi Remaja, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).