Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Pada Era Digital Di Kelurahan Pondok Cabe

Authors

  • Herlina Basri Universitas Pamulang
  • Sugeng Samiyono Universitas Pamulang
  • Rezky Pahlawan Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Perlindungan Hukum, Transaksi Elektronik

Abstract

Abstrak.

 

Pesatnya perkembangan teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer telah menghasilkan internet yang multifungsi. Internet merupakan media yang digunakan untuk berbagai aktivitas, antara lain browsing, berselancar, mencari data dan berita, saling berkirim pesan melalui email, dan berdagang. Tingginya kebutuhan masyarakat dunia membuat internet selalu menjadi salah satu pilihan untuk berbelanja online. Salah satu hal yang terlihat dari pesatnya perkembangan media internet adalah kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet yang dikenal dengan istilah electronic commerce atau disingkat e-commerce.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan e-commerce dalam tatanan hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUH Perdata, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. . Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Terrugikan dibedakan menjadi 2, yaitu : Perlindungan Hukum Preventif : Yaitu suatu bentuk perlindungan hukum dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang pasti. Perlindungan Hukum Represif : Yaitu suatu bentuk perlindungan hukum yang lebih ditujukan pada penyelesaian sengketa. Pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian Sengketa Apabila Terjadi Masalah pada Transaksi E-commerce. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui tiga cara antara lain: Penyelesaian Sengketa Litigasi, Penyelesaian sengketa non-litigasi meliputi Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, perundingan, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. ADR mempunyai 3 (tiga) jenis penyelesaian sengketa, yaitu: Assisted negosiasi dan automatisasi negosiasi, meliputi Assisted Negotiation, Automated Negotiation, Online Mediation dan Arbitrase. Begitu pula melalui BPSK..

References

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia, 2008.

Az Nasution, Konsumen Dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

H. M. N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, Jilid 3, 1991.

HS Salim, Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, Sinar Gafika, 2008.

Janus Sidabalok , Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

M. Hadjon Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya 25, 1987.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Nommy Horas Thombang Siahaan, Aa Sudirman, dan Yuniawan W. Nugroho, Hukum konsumen: perlindungan konsumen dan tanggungjawab produk, Panta Rei, 2005.

Acep Rohendi, 2015, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Perspektif Hukum Nasional dan Internasional, Jurnal Ecodomica. Voli III. No.2 September

Az. Nasution, 2001, Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet, Jurnal Keadilan Volume I No.3

Basri, Herlina. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Kerudungbyramana Bandung). Pamulang Law Review, 2 (2), 131–140." (2020).

Budi Santoso, 2018, Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia, (Disertai: Jurnal Law Reform, Volume 14 No.1,) 2018

Published

2023-11-21