Penyuluhan Hukum Upaya Pencegahan Dan Penggunaan Peredaraan Narkoba Kelurahan Buaran Tangerang Selatan

Authors

  • Hamdan Nurohim Universitas Pamulang
  • Rino Dedi Aringga Universitas Pamulang
  • Maddenleo T Siagian Universitas Pamulang

Keywords:

Narkoba, Pencegahan.

Abstract

Abstrak.

Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang berskala nasional dan internasional, dengan dampak negatif yang serius terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, terutama pada para pelajar yang sebagian besar masih anak-anak. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah merambah secara luas di kalangan masyarakat, tidak terbatas pada kota-kota besar, bahkan telah sampai ke pedesaan. Peredaran dan penyalhgunaan narkotika  diatur dalam Pasal 112 ayat (1),  Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Upaya pencegahan penyalahgunaa dan peredaran narkotika merupakan salah satu bagian tanggungjawab masyarakat (Pasal 105). Masyarakat perlu bekerja sama dalam memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba dan mengajarkan keterampilan pengambilan keputusan yang bijak kepada remaja. Program-program anti narkoba di Kelurahan dapat meliputi seminar, penyuluhan dan pemahaman hukum, lokakarya, dan kegiatan ekstrakurikuler yang positif. Metode: Pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: 1. Ceramah tentang sanksi serta dampak dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan undang-undang 35 tahun 2009; 2. Dialog (tanya-jawab) mengenai kasus-kasus yang sering terjadi di kalangan Masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan: Penyuluhan kepada Siswa/Siswi dalam bentuk " Penyuluhan Hukum Upaya Pencegahan Dan Penggunaan Peredaraan Narkoba Kelurahan Buaran Tangerang Selatan " menunjukkan bahwa tingkat penerimaan atau akseptabilitas dari mitra telah meningkat dalam hal pemahaman dan pengetahuan mereka terkait materi penyuluhan.

References

Fahrizal Haris Harahap. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Sekaligus Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum Unpam, 2019, Vol 2 No 2. Hal 1

Iskandar, Anang. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: PT Gramedia. 2020

Soedjono D, Narkotika dan Remaja, Raja Grafindo Husada, Jakarta, 1997, hal. 1

Sudarsono, kenakalan remaja, Rineka Cipta, Jakarta, 2004, Cet.ke 4

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007, hal, 159.

Soedjono D, Segi Hukum Tentang Narkotika Di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, 1977, hal, 5.

Wison Nadack, Korban Ganja dan Masalah Narkoba, Publishing House, Bandung, 1983, hal, 124

Jeanne Madagi, M. Wresniwiro, Masalah Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya, Pramuka Saka Bhayangkara, Jakarta, 1999, hal,3.

Soedarto, Makalah Seminar: Narkotika dan Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, 1997, hal, 7

Andi Hamzah dan R.M Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hal,5

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007, hal, 159.

Soedjono D, Segi Hukum Tentang Narkotika Di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, 1977, hal, 5.

Wison Nadack, Korban Ganja dan Masalah Narkoba, Publishing House, Bandung, 1983, hal, 124.

Jeanne Madagi, M. Wresniwiro, Masalah Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya, Pramuka Saka Bhayangkara, Jakarta, 1999, hal,3.

Soedarto, Makalah Seminar: Narkotika dan Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, 1997, hal, 7

Andi Hamzah dan R.M Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hal,5.

Moeljanto, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Pradya Paramita, Jakarta, 2004, hal, 45.

Published

2023-11-21