Hak Masyarakat Dibidang Administrasi Kependudukan(Studi Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kelurahan Cinangka Kecamatan Sawangan, Kota Depok)

Authors

  • Joko Riskiyono Universitas Pamulang
  • Budi Kristian Universitas Pamulang
  • Dodi Sugianto Universitas Pamulang

Keywords:

Kependudukan, Administrasi, Hak.

Abstract

Abstrak.

 

Adanya hak masyarakat di bidang administrasi kependudukan, untuk menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh identitas berupa data kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh informasi secara transparan dan adil karena selama ini persoalan tersebut masih menjadi persoalan. suatu kekhawatiran yang selama ini diadukan oleh masyarakat atau masyarakat. Jika disadari saat ini sedang berlangsung pembangunan undang-undang yang berdasarkan hak asasi manusia, maka diharapkan akan terwujud tertib ketatanegaraan yang transparan, berkesinambungan antara hak warga negara dan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik. , akuntabilitas, kejujuran dan keadilan.

Permasalahan yang sering terjadi di bidang administrasi kependudukan terkait dengan hak administrasi kependudukan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah pada proses penanganan administrasi kependudukan yang berbelit-belit, biaya yang mahal, sehingga menimbulkan praktek pungli, dan layanan yang tidak seharusnya mengakibatkan maladministrasi dan praktik penipuan lainnya. penundaan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Apabila pengelolaan administrasi kependudukan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, maka hal tersebut merupakan bagian dari pendidikan kesadaran akan tanggung jawab sebagai warga negara untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara.

Administrasi Kependudukan adalah serangkaian kegiatan penataan dan pengendalian penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Kependudukan, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfaatan hasilnya untuk pelayanan publik dan pengembangan sektor lainnya. Keberadaannya sangat erat kaitannya dengan dokumen kependudukan, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan Pencatatan Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Upaya mewujudkan hak-hak masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan, maka sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sebagai insan akademisi pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pamulang, yaitu dengan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berupa pemberian konsultasi dan sosialisasi. dengan pemaparan materi yang dilakukan oleh mahasiswa Pascasarjana bersama dosen bertempat di Kantor Desa Cinangka, Kecamatan, Sawangan, Kota Depok.

References

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Penerbit Prenadamedia Group, 2014.

Didik Fatkhur Rohman, dkk., Implementasi Kebijkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu, (Studi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang) Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 5, Hal. 962-971 | 962

Herny Sri Nurbayanti, Publikasi Hak Masyarakat dalam Bidang Identitas, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), 2002.

Subhi Mahmassani, Konsep Dasar Hak Asasi Manusia: Studi Perbandingan Dalam Syariat Islam dan Perundang-Undangan Modern, Jakarta: Penerbit Tinta Mas Indonesia, 1995.

Tim Penyusun, Pokok-Pokok Pikiran dan Paradigma Baru Catatan Sipil, Jakarta: Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2005.

Tim Penyusun, Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2005.

Tim Penyusun, Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Jakarta: Kementrian Dalam Negeri, 2012.

Tim Penyusun, Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. , Jakarta: Badan Keahlian DPR, 2019.

Syafi’ie, Inu Kencana dkk. Ilmu Administrasi Publik. Cetakan edisi kedua, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2006,

Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenat on Civil Political Rights (konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Published

2023-11-21