Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Di Kelurahan Keranggan, Setu, Tangerang Selatan, Banten; Sebagai Upaya Bersama Pemenuhan Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

Authors

  • Tubagus Ahmad Ramadan Universitas Pamulang
  • Rinaldi Chandra Universitas Pamulang

Keywords:

Legal, Hukum, Keadilan.

Abstract

Abstrak.

 

Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan akses terhadap hukum dan keadilan bagi masyarakat miskin yang diberikan negara atas amanat konstitusi. Beberapa peraturan mengenai bantuan hukum dikeluarkan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan pelaksana serta dari Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Agung dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan perundang-undangan yang paling ketat mengatur pemberian bantuan hukum adalah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun fakta di masyarakat, peraturan yang dibuat belum diimplementasikan secara efektif sehingga makna akses terhadap hukum dan keadilan menjadi bias. Ketidakefektifan implementasi pemberian bantuan hukum di Indonesia merupakan permasalahan hukum yang menarik untuk segera ditindaklanjuti perampingannya. pemberian bantuan hukum dalam rangka mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Kecamatan Setu, maka sebagai tindak lanjutnya adalah dilaksanakannya Pengabdian Kepada Masyarakat di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kecamatan Setu, salah satunya adalah Desa Keranggan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian yang merupakan kewajiban sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Kurangnya sosialisasi dan akses informasi bantuan hukum online gratis bagi masyarakat miskin menyebabkan semakin banyaknya masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik karena menjadi korban, pelaku, maupun saksi dalam kasus tindak pidana, seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, dll, atau menjadi pihak dalam perkara perdata seperti perceraian, warisan, sengketa tanah, dll. Maka kegiatan penyuluhan hukum ini sangat mendesak untuk dilakukan guna menjamin hak masyarakat miskin atas bantuan hukum di Desa Keranggan, sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

References

Daftar Pustaka

AUSAID, YLBHI, PSHK, dan IALDF, 2008. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum), Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2009. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju: Bandung.

Dias, Clarence J., 2009. (Recearch on legal service and proverty: its is relevance to the design of legal service programs in developing countries) Dalam Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju: Bandung.

Dicey, A.V., 2007. Introduction to the Study of The Law of the Constitution, diterjemahkan: Nurhadi, M.A Nusamedia: Bandung.

Handayani, Febri., 2016. Bantuan Hukum di Indonesia, Kalimedia: Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika: Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288).

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248).

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955)

Anderson, Elizabeth S., “Integration, Affirmative Action, and Strict Scrutiny†Newyork University Law Review, Vol. 77:1195, November, 2002.

Cappellitti Dan Gorley Dalam Jurnal Ni Komang Sutrisni, SH,. M.H, Tanggungjawab Negara Dan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu. Jurnal Advokasi Vol 5 No. 2 September 2015

Marzuki, Masnur., “Affirmative Action dan Paradoks Demokrasi†Jurnal Konstitusi, PSHK-FH UII, Vol. II, No. 1, Juni 2009.

Ramdan, Ajie., “Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskinâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 11 Nomor 2, Juni 2014.

Sutrisni, Ni Komang., “Tanggungjawab Negara Dan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampuâ€. Jurnal Advokasi Vol 5 No. 2 September 2015

Published

2023-11-21