Perilaku Dan Kode Etik Dalam Bermedia Sosial Di Kelurahan Buaran Kota Tangerang Selatan
Keywords:
Media Sosial, Lingkungan.Abstract
Abstrak.
Media sosial saat ini menjadi salah satu platform yang sangat berpengaruh penting dalam kehidupan masyarakat. Pengguna dari media sosial berasal dari berbagai kalangan mulai dari usia muda hingga usia tua. Hal ini yang berdampak pada penggunaan media sosial yang tidak sesuai dengan kode etik danmenyimpang sehingga timbul-timbul berbagai permasalahan yang terjadi. Perkembangan berkomunikasi dimedia sosial belakangan ini mengarah pada proses komunikasi yang menimbulkan kerusuhan publik dan merugikan berbagai pihak. Banyaknya tren yang berkembang dalam proses komunikasi di media sosial terlihat dari begitu mudah orang mencurahkan amarah tanpa memikirkan perasaan orang lain, cyber bullying, saling menghujat, saling mencela, penyumbang pecahnya konflik, memojokkan dan menghakimi orang lain, merugikan orang lain dan lain-lain. Tampak jelas bahwa telah terjadi krisis etika berkomunikasi
melalui media sosial. Media sosial sebaiknya dapat menjadi wadah untuk proses dialog yang sehat dalam berkomunikasi agar terwujud hubungan yang harmonis. Media sosial seharusnya menjadi tempat untuk proses dialog yang memberikan ruang atas semakin meningkatnya kesejahteraan sebuah komunitas masyarakat sekaligus menjadi ruang dalam rangka menciptakan diseminasi gagasan secara rasional dan menyejukkan. Dengan demikian, diperlukan kajian etika komunikasi untuk mencari batasan etika apa yang harus digunakan oleh komunikator dan komunikan dalam menilai di antara teknik, isi dan tujuan komunikasi dimedia sosial Banyaknya tren yang berkembang dalam proses komunikasi di media sosial terlihat dari begitu mudah orang mencurahkan amarah tanpa memikirkan perasaan orang lain, cyber bullying, saling menghujat, saling mencela, penyumbang pecahnya konflik, memojokkan dan menghakimi orang lain, merugikan orang lain dan lain-lain. Tampak jelas bahwa telah terjadi krisis etika berkomunikasi melalui media sosial.
References
Alma, Buchari. (2003). Dasar-Dasar Etika Bisnis Islami, Bandung: CV. Alfabeta.
Ardiansyah, Panji. (2017). Etika Bisnis – Bagaimana Membangun Bisnis yang Beretika, Yogyakarta: QUADRANT.
Asmaran. (1992). Pengantar Studi Akhlak, Jakarta: Rajawali Press.
Bertens, K. (1993). Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Bungin, Burhan. (2009). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group.
Chang William. (2016). Etika dan Etiket Bisnis, Yogyakarta: PT. Kanisius.
Creswell, W, John. (2013). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Djakfar, Muhammad. (2012). Etika Bisnis Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi, Depok: Plus Imprint Penebar Swadaya.
Fahmi, Irham. (2014). Etika Bisnis Teori, Kasus, dan Solusi, Bandung: Alfabeta.
Fahmi, Irham. (2019). Pengantar Ilmu Administrasi Bisnis, Bandung:Alfabeta.
Hamzah, A. (2019). Metode Penelitian Kepustakaan: Kajian Filosofis, Teoritis, dan Aplikatif (Library Research), Jakarta: Literasi Nusantara.
Kamaluddin. (2017). Administrasi Bisnis, Makassar: CV Sah Media.
Keraf, A, Sonny. (1998). Etika Bisnis – Tuntunan dan Relevasinnya, Yogyakarta:
Keraf, A, Sonny. (2002). Etika Lingkungan, Jakarta: Buku Kompas.
Madjid, Nucholish. (1998). Konsep dan Pengertian Akhlak Bangsa, Bandung: Mizan.
Nugroho, A. & Arijanto, A. (2015). Etika Bisnis (Business Ethic) Pemahaman Teori
Secara Komprehensif dan Implementasinya, Bogor: PT Penerbit IPB Press.
Poespoprodjo. (1999). Filsafat Moral Kesusilaan Teori dan Praktek, Bandung:
Pustaka Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).