Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Kelurahan Serpong, Tangerang Selatan
Keywords:
Kekerasan, Perempuan dan anak.Abstract
Abstrak.
Perempuan dan anak secara biologis dan filosofis merupakan kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang dilakukan di luar rumah tangga. Karena banyaknya permasalahan dan persoalan yang dialami kaum perempuan dan anak seperti kekerasan fisik dan psikis, diskriminasi di berbagai bidang kehidupan, kemiskinan, ketertinggalan di berbagai bidang dan lain-lain sehingga dalam beberapa kajian dan pengaturan, perempuan dimasukkan dalam kelompok yang vulnerable, bersama-sama dengan kelompok anak, kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya.1
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak- haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal tersebut kemudian juga dituangkan dalam Undang-undang Nomor Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip - prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang serta menghargai partisipasi anak. Selain itu terhadap perempuan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu masalah yang sudah lama terjadi di tengah-tengah masyarakat bagaikan fenomena gunung es.2 KDRT atau biasa juga disebut sebagai kekerasan domestik (domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat khas karena KDRT terjadi pada semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat berstatus sosial rendah sampai masyarakat berstatus sosial tinggi.
References
Firdaus, E. (2008). Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif HAM. Jurnal Konstitusi, 29.
Gosita, A. (1993).
Luhulima, A. S. (2000). Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita,dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan. Jakarta.
Nasional, D. P. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Saadawi, N. E. (2001). Perempuan Dalam Budaya Patriarki. Jogjakarta: Pustaka Pelajar. Savitr, N. (2008). Ham Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis terhadap KUHP.
SUTRINA, T. (2021, 09 23). Tangsel Catat 73 Kasus Kekerasan Anak sejak Januari 2021, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban. Tangerang Selatan, Banten.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).