Penyuluhan Hukum Terhadap Warga Pemilik Tanah Terkait Pembebasan Lahan Tol Serpong - Balaraja di Wilayah Kelurahan Cilenggang Serpong Kota Tangerang Selatan
Keywords:
Penyuluhan hukum, Pembebasan tanah, Jalan raya.Abstract
Abstrak.
Kecamatan Cilenggang merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja (disingkat Jalan Tol Serbaraja) yang merupakan rencana sambungan jalan tol dari Jalan Tol Ulujami-Serpong. Pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintah. Berdasarkan hal tersebut tanah mempunyai fungsi sosial dan terdapat jaminan hak perorangan yang mengikat bagi diadakannya ganti rugi atas tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum, sehingga hamba tertarik untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pemilik tanah mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jalan Tol Serpong - Balaraja di Kawasan Kelurahan Cilenggang Serpong Kota Tangsel yang akan membahas permasalahan apa saja yang menjadi dampak sosial ekonomi yang dialami masyarakat Kelurahan Cilenggang akibat adanya proyek pembangunan Jalan Tol Serbaraja ditinjau dari segi Perspektif keadilan dan kemanfaatan hukum serta cara penerapan ganti rugi terhadap masyarakat Kecamatan Cilenggang akibat proyek pembangunan Jalan Tol Serbaraja ditinjau dari perspektif kepastian hukum. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang akan dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Pemulang ini akan turut serta memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat Desa Cilenggang yang membutuhkan dan hasil dari PKM ini akan disebarluaskan dan dipublikasikan pada jurnal nasional.
References
Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2020). Implementasi prinsip kepentingan umum di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
KARAMINA, C. (2018). PENGARUH IMPLEMENTASI PRINSIP DASAR KODE ETIK PENILAI INDONESIA (KEPI) TERHADAP HASIL PENILAIAN PENILAI (VALUER) DI INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Mercu Buana Jakarta).
Nadzir, M. (2022). Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288) tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di Atasnya.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adhi, H. I., Subiyanto, S., & Wijaya, A. P. (2015). Pemetaan Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (Njop) Menggunakan Sistem Informasi Geografis. Jurnal Geodesi Undip, 4(3), 66-77.
Amalia, R. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait dengan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Yuridika, 27(3), 267-280.
Kasenda, D. G. (2017). Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 122-141.
Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71-86.
Limy, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Menjual Tanahnya Di Bawah Harga Nilai Jual Objek Pajak. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 25(3), 168-177.
Lumi, V. J. (2020). NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) SEBAGAI SALAH SATU INDIKATOR PENETAPAN GANTI RUGI PADA PENGADAAN LAHAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. LEX PRIVATUM, 8(3).
Prasetyo, J., & Sholeh, T. (2015). Analisis Assessment Sales Ratio (Asr) Sebagai Alat Penilai Kualitas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kiat Bisnis, 6(1).
Purba, T. P., Dewi, I. K., & Hidayat, J. T. (2022). Identifikasi Tipologi dan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik Serta Pemetaan Area Terbangun di Kota Tangerang Selatan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4), 4435-4451.
Rustan, M. (2013). ESENSI FUNGSI SOSIAL HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEMANFAATAN (THE ESSENCE OF SOCIAL FUNCTION OF PROPERTY RIGHT OF THE LAND IN PERSPECTIVE JUSTICE AND UTILITY) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 376-394.
Sufriadi, S. (2014). Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(1), 57-72.
Suntoro, A. (2019). Penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum: perspektif HAM. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 13-25.
Sutedi, A. (2020). Implementasi prinsip kepentingan umum di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Tantja, N. A. D., Utami, W., & Mujiyati, M. (2021). Dampak pengadaan tanah terhadap perubahan penggunaan lahan dan kondisi sosial masyarakat. GEOGRAPHY: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, 9(2), 170-182.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Widodo, M. N., & Anam, M. K. (2019, December). Kampung Keluarga Berencana dalam peningkatan efektivitas program keluarga berencana di Wilayah Cilenggang. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).