Analisis Hukum Islam Dalam Pembayaran Upah Penitipan Hewan (Studi Kasus Dusun 1, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.32493/j.perkusi.v2i2.19617Keywords:
Upah, Penitipan HewanAbstract
Transaksi upah secara umum dalam Islam telah banyak yang melakukanya. Masyarakat Islam di Indonesia salah satunya, bahkan yang beragama diluar Islam, juga mengalami atau mengenal istilah “upahâ€. Proses Upah mengupah terjadi karena adanya hubungan timbal balik antara yang terlibat dalam transaksi sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih karena telah menolongnya, baik dalam bentuk pekerjaan fisik ataupun non fisik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum Islam terhadap sistem upah pemeliharaan hewan ternak di Dusun 1, Kecubung, Kec.Terbanggi Besar, Kab.Lampung Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (field research). Untuk mendapatkan data yang valid, peneliti menggunakan beberapa metode pengumpul data yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi setelah data tersebut terkumpul maka dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hal ini sesuai kesepakatan antara kedau belah pihak yaitu pemilik hewan dan yang memelihara hewan tersebut. Namun kesepakatan antara kedua belah pihak tersbeut hanya melalui kesepakatan sebatsa lisan tanpa adanya tulisan atau surat menyurat diantara kedua belah pihak untuk memperkuat kesepakatan tersebut. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kasus tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, dikarenakn dari hasil penelitian, sistem bagi hasil atau upah dari si pemilik hewan terhadap pengelola hewan ada unsur ketidak pastian, dikarenakan anak yang dikandung oleh babon hewan tersbeut belum tentu ada atau lahir secara sehat dan sempurna.References
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1996
Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta: Ekonisia, 2012
Lubis,Hukum Ekonoomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Beirut, Darul Fikr: 1405 H
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2013
Rahman,Economic Doctrines of Islam, Terj. Soeroyo Nastangin, “Doktrin Ekonomi Islamâ€, Jilid 2, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995
Rahmat Syafi‟I, Fikih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2006
Ruslan Abdul Ghofur, Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam, Arjasa Pratama: Bandar Lampung
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid III, Beirut:Dar kitab al Arabi, 1971
Syobar, K., et al. (2020). The Effect of Service Quality and Price on Purchase Decisions in Woodpecker Coffee in South Jakarta. Solid State Technology, 63(6), 1491-1504.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu (Hukum Transaksi Keuangan, Transaksi Jual beli, Asuransi, Khiyar, Macam-Macam Akad Jual beli Akad Ijarah (Penyewaan), jilid 5, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).