Analisis Hukum Islam Dalam Pembayaran Upah Penitipan Hewan (Studi Kasus Dusun 1, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah)

Authors

  • Ibnu Ghufron Jadzuli Universitas Islam Negeri Lampung
  • Khumaidi Ja'far Universitas Islam Negeri Lampung
  • Muhammad Iqbal Fasa Universitas Islam Negeri Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.perkusi.v2i2.19617

Keywords:

Upah, Penitipan Hewan

Abstract

Transaksi upah secara umum dalam Islam telah banyak yang melakukanya. Masyarakat Islam di Indonesia salah satunya, bahkan yang beragama diluar Islam, juga mengalami atau mengenal istilah “upahâ€. Proses Upah mengupah terjadi karena adanya hubungan timbal balik antara yang terlibat dalam transaksi sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih karena telah menolongnya, baik dalam bentuk pekerjaan fisik ataupun non fisik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum Islam terhadap sistem upah pemeliharaan hewan ternak di Dusun 1, Kecubung, Kec.Terbanggi Besar, Kab.Lampung Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (field research). Untuk mendapatkan data yang valid, peneliti menggunakan beberapa metode pengumpul data yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi setelah data tersebut terkumpul maka dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hal ini sesuai kesepakatan antara kedau belah pihak yaitu pemilik hewan dan yang memelihara hewan tersebut. Namun kesepakatan antara kedua belah pihak tersbeut hanya melalui kesepakatan sebatsa lisan tanpa adanya tulisan atau surat menyurat diantara kedua belah pihak untuk memperkuat kesepakatan tersebut. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kasus tersebut masih belum sepenuhnya  sesuai dengan syariat Islam, dikarenakn dari hasil penelitian, sistem bagi hasil atau upah dari si pemilik hewan terhadap pengelola hewan ada unsur ketidak pastian, dikarenakan anak yang dikandung oleh babon hewan tersbeut belum tentu ada atau lahir secara sehat dan sempurna.

References

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1996

Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta: Ekonisia, 2012

Lubis,Hukum Ekonoomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Beirut, Darul Fikr: 1405 H

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2013

Rahman,Economic Doctrines of Islam, Terj. Soeroyo Nastangin, “Doktrin Ekonomi Islamâ€, Jilid 2, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995

Rahmat Syafi‟I, Fikih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2006

Ruslan Abdul Ghofur, Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam, Arjasa Pratama: Bandar Lampung

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid III, Beirut:Dar kitab al Arabi, 1971

Syobar, K., et al. (2020). The Effect of Service Quality and Price on Purchase Decisions in Woodpecker Coffee in South Jakarta. Solid State Technology, 63(6), 1491-1504.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu (Hukum Transaksi Keuangan, Transaksi Jual beli, Asuransi, Khiyar, Macam-Macam Akad Jual beli Akad Ijarah (Penyewaan), jilid 5, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Downloads

Published

2022-04-06

How to Cite

Jadzuli, I. G., Ja’far, K., & Fasa, M. I. (2022). Analisis Hukum Islam Dalam Pembayaran Upah Penitipan Hewan (Studi Kasus Dusun 1, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah). Jurnal Ilmiah PERKUSI, 2(2), 307–316. https://doi.org/10.32493/j.perkusi.v2i2.19617

Issue

Section

Articles