Upaya Pemerintah Dalam Pengembangan SDM Masyarakat Melalui Program Kelompok Usaha Bersama (KUB)
DOI:
https://doi.org/10.32493/jism.v3i3.31602Keywords:
Sumber Daya Manusia, Kelompok Usaha BersamaAbstract
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan komponen penting dalam organisasi, yang artinya berperan penting dalam setiap proses kegiatan dan aktivitas yang dilaksanakan dalam organisasi. Program Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan SDM masyarakat Kecamatan Gempol, khususnya pada Desa Randupitu, Desa Wonosari dan Desa Jeruk Purut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi upaya pengurus kecamatan dalam meningkatkan SDM masyarakat melalui program KUB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adlah deskriptif kalitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan SDM masyarakat melalui program KUB di Desa Randupitu, Bulusari, Sumbersuko, Kejapanan, Kepulungan, Wonosunyo, Karangrejo, Jeruk Purut, Wonosari, Ngerong, Gempol, Legok dan Carat dari segi pendidikan anggotanya mayoritas lulusan tingkat MA, SMA, dan SMK sehingga ilmu pengetahuan masyarakat kurang luas. Namun dari segi keterampilan, masyarakat memiliki keterampilan yang cukup baik. Hal tersebut ditinjau dari segi hasil pengurus kecamatan setelah mengadakan penelitian, dimana antusias masyarakat dalam mengembangkan kemampuan dirinya memperluas pengetahuanReferences
Ahyar, H., Maret, U. S., Andriani, H., Sukmana, D. J., Mada, U. G., Hardani, S.Pd., M. S., Nur Hikmatul Auliya, G. C. B., Helmina Andriani, M. S., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (Issue March).
Alatani, H., TULUSAN, F., & Kiyai, B. (2019). PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR PEMERINTAH DESA Suatu Studi Di Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Jurnal Administrasi …, 25–31. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/25448/25105
Ali Mashuri, M., Studi Pengembangan Sumber Daya Manusia, P., Pascasarjana Universitas Airlangga, S., Studi Psikologi, P., Psikologi, F., Airlangga, U., Kebijakan, A., & Daerah Pemerintah Kota Mojokerto, S. (2022). Strategi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam Mewujudkan World Class Government. Ejournal.Unmus.Ac.Id, 11(April), 2354–7693. http://www.ejournal.unmus.ac.id/index.php/societas/article/view/4339
Gustiana, R., Hidayat, T., & Fauzi, A. (2022). Pelatihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( Suatu Kajian Literatur Review Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia ). Jemsi, 3(6), 657–666.
Hasanah, H. (n.d.). Teknik-teknik observasi. 21–46.
Hasibuan, S., Pratikna, R. N., Nyoman, N., Novarini, A., Widiawati, W., Sanjaya, R., & Riesso, A. S. (n.d.). Manajemen Sumber Daya MAnusia.
Kurniawati, E. (2020). Implementasi Swot Dalam Pengembangan Usaha Bagi Anggota Kub Srikandi Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Magisma: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 8(2), 51–61. https://doi.org/10.35829/magisma.v8i2.90
Kusumawati, E. (2022). STRATEGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI TAMAN KANAK-KANAK. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 6(2), 254–261. https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i2.50493
Lembaga, P., & Islam, P. (2016). Edukasi Islami Jurnal Pendidikan Islam Vol . 05 , Januari 2016. 05, 1231–1250.
Novitasari, A. T. (2022). Kontribusi UMKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Era Digitalisasi Melalui Peran Pemerintah. Journal of Applied Business and Economic, 9(2), 184–204.
Parawansa, Aco; Asis, A. A. (2022). PERAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN SDM UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT DI DESA BUNTUBUDA. 4(November), 2–5.
Pendong, A., Singkoh, F., & Pangemanan, F. (2020). Peranan Pemerintah Dalam Pengembangan Pariwisata Gunung Payung Di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2(5), 1–11.
Putri, R. H., Surabaya, U. N., Rahaju, T., & Surabaya, U. N. (2021). Implementasi SAKIP dalam Perencanaan … IMPLEMENTASI SAKIP DALAM PERENCANAAN STRATEGIS DI DPMPTSP NAKER. 2005, 2173–2186.
Putro, B. N., Saiman, S., & Sihidi, I. T. (2020). Evaluasi Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kecamatan Batu Kota Batu. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, 6(3), 310–329. https://doi.org/10.26618/kjap.v6i3.4210
Siantar, P. (2019). Erfina Noviyanti Harahap | Pembimbingan dan Pembinaan BKKBN dalam Bidang Keluarga Berencana di Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. 7(2), 128–144.
Suryadi, N. (2020). Peran Pemerintah Dalam Menanggulangi Banjir Di Kota Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintahan, 2020(2), 425–436.
Wardianti, ria rizqy. (2019). Peran Program Kelompok Usaha Bersama Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan). 28.
Warisno., A., Penerapan, E., Sorogan, M., & Al, K. (2021). Standar Pengelolaan Pendidikan Dalam Mencapai Tujuan Pendidikan Islam. Https://Journal.an-Nur.Ac.Id/Index.Php/Jp1 Pendidikan, 1, 18–25.
Wibowo, A. S. (2021). Pengaruh Pengembangan Sumber Daya Manusia Terhadap Kinerja Pegawai Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii a Purwokerto. Journal of Management Review, 5(3), 655–663. http://jurnal.unigal.ac.id/index.php/managementreview
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pernyataan Hak Cipta
Kesepakatan tentang Lisensi dan Hak Cipta
Dalam mengirimkan naskah ke SWARA Manajemen, penulis menyatakan bahwa:
Mereka telah diberi wewenang oleh rekan penulisnya untuk mengambil bagian dalam pengaturan ini.
Karya yang dideskripsikan sebelumnya belum pernah dipublikasikan secara resmi, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian kuliah, resensi, tesis, atau jurnal overlay yang diterbitkan.
Bahwa karya tidak sedang dipertimbangkan untuk dipublikasikan di tempat lain,
Bahwa publikasinya telah disetujui oleh semua penulis dan oleh otoritas yang berwenang – secara implisit atau eksplisit – yakni dari lembaga tempat karya tersebut dikerjakan.
Mereka menjamin adanya hak untuk mereproduksi materi yang telah diterbitkan atau dilindungi hak cipta di tempat lain.
Mereka menyetujui lisensi dan perjanjian hak cipta ini.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta artikel dan menyerahkan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah di bawah persyaratan Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).