Tujuan dari Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah untuk melaksanakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi. Selain itu diharapkan dengan pengabdian kepada masyarakat tersebut keberadaan perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi besar kepada pengembangan dan penerapan keilmuan kepada masyarakat. Metode yang digunakan pada Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa penyampaian materi secara verbal dan pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir kritis dan analitis terkait keilmuan manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia dan juga pengembangannya (pelaku usaha mikro kecil menengah) Sesuai dengan Undang - undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Hingga saat ini, jumlah pengusaha UMKM di Indonesia mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Namun hal yang sangat membanggakan ini hanya dilihat dari sisi kuantitas tanpa melihat dari sisi kualitas usaha, khususnya dari aspek finansial. Oleh karena itu kami ingin kegiatan PKM dilaksanakan untuk meningkatkan kuantitas, kinerja juga finansial UMKM Merta Jasa di desa belega.