Tujuan dari Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah untuk melaksanakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi.Selain itu diharapkan dengan pengabdian kepada masyarakat tersebut keberadaan perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi besar kepada pengembangan dan penerapan keilmuan kepada masyarakat. Metode yang digunakan pada Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa penyampaian materi secara verbal dan pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir kritis dan analitis terkait keilmuan manajemen sumber daya manusia dan pengembangan sumber daya manusia (pegawai kelurahan pamulang barat). Dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, tentunya kelurahan sangat besar perannya sebagai fasilitator dalam berbagai aktivitas kependudukan, oleh karena itu dalam bidang pelayanan ini, SDM di Bidang pelayanan ditambahkan dengan menyelenggarakan perekrutan petugas administrasi bidang pelayanan dan IT untuk memperluas rentang kendali pelayanan Kelurahan Pamulang Barat. Lurah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan sesuai dengan Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan . Pengabdian kepada masyarakat di kelurahan Pamulang barat dilaksanakan selama tiga hari. Namun sebelum melaksanakannya, kami sudah melakukan beberapa kali kunjungan yang bertujuan agar kami bisa survey dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan baik. Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi. Setiap pegawai seharusnya melaksanakan kegiatan yang lebih rinci yang dilaksanakan secara jelas dan dalam setiap bagian atau unit. Rincian tugas-tugas tersebut digolongkan kedalam satuan praktis dan konkrit sesuai dengan kemampuan dan tuntutan masyarakat. Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) merupakan suatu kesatuan yang saling terkait antara Tugas Pokok dan Fungsi. Dalam Peraturan Perundangundangan pun sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok. Melalui kegiatan pemberdayaan, individu dan masyarakat disadarkan akan potensi, kebutuhan dan masalah yang ada pada diri dan lingkungannya. Selanjutnya mereka didorong untuk mau melakukan perubahan yang dimulai dari dalam diri. Oleh sebab itu, kami mengambil judul Optimalisasi Peran Kelurahan Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Kelurahan Sebagai Fasilitator Masyarakat di kelurahan pamulang barat