PEMBERDAYAAN ZAKAT DAN WAKAF PRODUKTIF DALAM KAJIAN EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI UMAT
DOI:
https://doi.org/10.32493/jlkklkk.v2i3.p8-13.14318Abstract
Pengabdian masyarakat ini berjudul “Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Produktif dalam
Kajian Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Dalam meningkatkan Ekonomi Umat†yang
dilaksanakan di yayasan Al-Kamilah Sawangan Depok. Tujuan pengabdian ini adalah
memberikan penyuluhan dan pendampingan terhadap Santriwan santriwati berkaitan dengan zakat dan wakaf produktif dan hukum positif dengan harapan dengan adanya penyuluhan tersebut pada Santriwan dan santriwati mampu memahami pengetahuan Agama dan pengetahuan hukum negara sehingga santriwan santriwati mampu menerapkan pemberdayaan zakat dan wakaf serta hukum positif bagi diri sendiri khususnya dan bagi masyarakat umumnya di yayasan Alkamilah guna meningkatkan ekonomi umat. Metode pelaksanaan pengabdian ini adalah dengan penyuluhan dan pendampingan melalui rangkaian kegiatan identifikasi, pengkajian serta proses belajar yang terencana dengan 3 tahapan yaitu 1) Pengumpulan data, dengan memberikan data wawancara kepada Santriwan santriwati tentang pemahaman pemberdayaan zakat dan wakaf produktif dalam sudut kajian agama dan hukum 2). Pelatihan pemberdayaan zakat dan wakaf produktif dalam sudut kajian agama dan hukum dengan memberikan penyuluhan kepada Santriwan santriwati di yayasan Alkamilah. 3) Memberikan pendampingan Pelatihan tentang penghitungan zakat dan wakaf produktif dalam sudut kajian agama dan hukum. Untuk mendukung hal itu diperlukan sebuah rencana kegiatan diantaranya adalah tahap persiapan yaitu dengan menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanan kegiatan pkm, studi literatur dan melakukan koordinasi dengan instansi lembaga yayasan terkait serta ketua yayasan khususnya. Tahap penentuan lokasi, yaitu dengan melakukan kunjungan ke lokasi. Tahap Perancangan implemnetasi dan pengawasan melalui pelatihan pemasaran syariah yang dilakukan oleh 5 orang dosen universitas pamulang fakultas ekonomi prodi akuntansi kepada santriwan santriwati di yayasan Alkamilah sawangan Depok. Kesimpulan dari pengabdian ini adalah peserta pengabdian sangat antusias terhadap pelatihan, hal ini ditunjukan dengan banyaknya antusiasme pertanyaan tentang zakat dan wakaf, baik penghitungan dan pengolahan zakat dan wakaf, serta kajian hukumnya.
Kata kunci : Zakat, Wakaf, Agama, Hukum, Sosial, Ekonomi