Implementasi Pendaya Gunaan Zakat Oleh Laz Berdasarkan UU 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
DOI:
https://doi.org/10.32493/jlkklkk.v3i2.p89-95.23070Abstract
Pengabdian masyarakat ini berjudul “Implementasi Pendayagunaan Zakat Oleh LAZ Berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat†yang dilaksanakan di yayasan Al-Kamilah Sawangan Depok. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan penyuluhan dan pendampingan terhadap Santriwan santriwati berkaitan dengan pengelolaan Zakat berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 sehingga santriwan santriwati mampu menerapkan pemberdayaan pengelolaan zakat bagi diri sendiri khususnya dan bagi masyarakat umumnya di yayasan Alkamilah. Metode pelaksanaan pengabdian ini adalah dengan penyuluhan dan pendampingan melalui rangkaian kegiatan identifikasi, pengkajian serta proses belajar yang terencana dengan 3 tahapan yaitu 1) Pengumpulan data, dengan memberikan data wawancara kepada santriwan santriwati tentang keluhan dan kelemahan dalam mengumpulkan dana zakat 2). Penyuluhan pendayagunaan zakat oleh LAZ berdasarkan UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada santriwan santriwati di yayasan Al-Kamilah Depok. 3) Pelatihan tentang implementasi pendayagunaan zakat oleh LAZ berdasarkan UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada santriwan santriwati di yayasan Al-Kamilah Depok. Untuk mendukung hal itu diperlukan sebuah rencana kegiatan diantaranya adalah tahap persiapan yaitu dengan menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanan kegiatan pkm, studi literatur dan melakukan koordinasi dengan instansi lembaga yayasan terkait khususnya ketua yayasan. Tahap penentuan lokasi, yaitu dengan melakukan kunjungan ke lokasi. Tahap Perancangan, tahap pelaksanaan melalui implementasi pelatihan, dan pengawasan pelaksanaan pelatihan tentang implementasi pendayagunaan zakat oleh LAZ berdasarkan UU No 23 tahun 2011. Kegiatan ini dilakukan oleh 3 dosen Universitas Pamulang Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi yaitu Khotimatus Sadiyah,Wiwik Hasbiyah AN, R.Mohd Zamzami, kepada santriwan santriwati di yayasan Alkamilah Sawangan Depok. Kesimpulan dari pengabdian ini adalah peserta pengabdian sangat antusias terhadap pelatihan, hal ini ditunjukan dengan banyaknya antusiasme pertanyaan tentang pendayagunaan pengolahaan zakat berdasarkan UU No 23 Tahun 2011. Kata kunci : Zakat, Agama, Hukum, Sosial, Ekonomi
Kata kunci : Zakat, Agama, Hukum, Sosial, Ekonomi
References
Abdul Al-Hamid Mahmud Al- Ba’ly.Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian
Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Achmad Syaiful Hidayat Anwar, Model Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Melalui Zakat, JEAM Vol. XV, 2016
Ali, Hasan. 2013. Marketing dan Kasus- Kasus Pilihan. Yogyakarta. CAPS (Center For Academic Publishing Service)
A Muri Yusuf. 2017. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, Dan
Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.
Arief Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Kencana Prenada
Media Group, Jakarta, 2006.
Djunaidi, Achmad, Al Asyhar, Thobieb, Menuju Era Wakaf Produktif Sebagai Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat, Mitra Abadi Press, Jakarta, 2005.
UU No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat
Undang - Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat