SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KDRT KELURAHAN PULAU PANGGANG KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU
DOI:
https://doi.org/10.32493/jlkklkk.v1i1.p76-82.5599Abstract
Pengabdian ini berjudul Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT Kelurahan Pulau Panggang Kabupaten Kepulauan Seribu.
Tujuan pengabdian ini adalah untuk Memberikan materi-materi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT yang berlaku saat ini di dalam sistem hukum Indonesia. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian yang akan dilakukan yang meliputi: penyusunan materi yang akan diberikan, penyusunan jadwal pemberian materi, pembagian tugas tim pengabdian dan survei ke lokasi pengabdian. Tahap sosialisasi yaitu sebelum kegiatan pengabdian dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan tahap sosialisasi yaitu melakukan silaturahmi dengan ketua yayasan, menyampaikan maksud dan tujuan pengabdian ini. Pada tahap ini juga dilakukan jalinan kerjasama dan menentukan jadwal kegiatan pengabdian. Tim pelaksana kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah dosen Fakultas Magister Hukum Universitas Pamulang sebanyak 5 orang. Tim pengabdian memberikan materi tentang pemahaman masyarakat mengenai KDRT dan perlindungan anak..
Kesimpulan dari pengabdian ini adalah Peserta kurang mengerti apa itu dampak psikologi wanita dan anak anak pada kekerasan dalam rumah tangga. Ternyata materi yang berkaitan dengan perlindungan anak sangat diperlukan masyarakat disana berkenaan dengan jarak yang jauh karena hamper semua pulau terpisah
Kata Kunci: Sosialisasi, Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga