Bisnis atau usaha secara syariah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli yang berlandaskan hukum syariah atau system Islam. Bisnis syariah sendiri berasal dari 2 (dua) kata, yakni bisnis dan syariah. Bisnis merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli atau berdagang, sementara syariah berarti sumber jalan yang lurus. Sementara secara istilah syariah artinya perundang-undangan yang diturunkan oleh Allah SubhanaWataala melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik yang menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman, pakaian maupun muamalah. Kegiatan bisnis syariah bukan hanya kegiatan jual beli yang targetnya mendapatkan keuntungan, namun bisnis ini lebih mengarah kepada hukum Islam yang sesuai dengan Al Quran dan Hadist. Jadi bisnis ini dibatasi bagaimana cara mendapatkan keuntungan dan mengembangkannya dengan konsep halal dan haram. Jika halal dijalankan, namun jika haram maka ditinggalkan, sehingga bukan melulu keuntungan namun juga mendapatkan keridhoan dari Allah. Dalam program kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kali ini sasarannya adalah para santriwan santriwati di yayasan Alkamilah dengan memberikan pengetahuan dan wawasan untuk mandiri dimasa depannya. Lembaga pendidikan diharapkan juga mampu mendorong mereka untuk menjadi wirausahawan-wirausahawan sejati khususnya para santri. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi anggota Yayasan Alkamilah, Bojongsari, Depok, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) para dosen dan mahasiswa dari Universitas Pamulang mencoba membantu memberikan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan Yayasan Alkamilah untuk para anak didiknya. Diharapkan dengan pelatihan bisnis syariah ini dapat membantu menambah ilmu peng