NARKOBA DALAM KAJIAN AGAMA DAN HUKUM SERTA DAMPAKNYA TERHADAP SOSIAL DAN EKONOMI

Authors

  • Wiwik Hasbiyah AN Universitas Pamulang
  • Khotimatus Sadiyah Universitas Pamulang
  • Haryono Haryono Universitas Pamulang
  • Sugeng Samiyono Universitas Pamulang
  • R Mohammad Zamzani Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jlkklkk.v2i1.p55-63.9857

Abstract

Pengabdian masyarakat ini berjudul “Narkoba dalam Kajian Agama dan Hukum Serta Dampaknya Terhadap Sosial dan Ekonomi†yang dilaksanakan di yayasan AlKamilah Sawangan Depok. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan penyuluhan dan pendampingan terhadap Santriwan santriwati berkaitan dengan pencegahan dan peyebaran tentang bahaya narkoba dalam sosial ekonomi dengan harapan dengan adanya penyuluhan tersebut pada Santriwan dan santriwati mampu memebentengi diri dengan pengetahuan Agama yang kuat dan pengetahuan hukum negara sehingga mampu memilah milih temen dengan cara pergaulan yang baik yang membawa kebaikan bagi diri khususnya dan bagi masyarakat umumnya di yayasan Alkamilah untuk meraih keberkahan dalam kehidupan santriwan santriwati di yayasan Alkamilah Serua depok Jawabarat. Metode pelaksanaan pengabdian ini adalah dengan penyuluhan dan pendampingan melalui rangkaian kegiatan identifikasi, pengkajian serta proses belajar yang terencana dengan 3 tahapan yaitu 1) Pengumpulan data, dengan memberikan data wawancara kepada Santriwan santriwati tentang pemahaman narkoba dalam sudut kajian agama dan hukum 2). Pelatihan Pemasaran syariah dengan memberikan penyuluhan kepada Santriwan santriwati di yayasan Al-kamilah. 3) Memberikan pendampingan Pelatihan tentang pengetahuan Agama dan Hukum terhadap obat terlarang yaitu narkoba. Untuk mendukung hal itu diperlukan sebuah rencana kegiatan diantaranya adalah tahap persiapan yaitu dengan menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanan kegiatan pkm, studi literatur dan melakukan koordinasi dengan instansi lembaga yayasan terkait serta ketua yayasan khususnya. Tahap penentuan lokasi, yaitu dengan melakukan kunjungan ke lokasi. Tahap Perancangan implemnetasi dan pengawasan melalui pelatihan pemasaran syariah yang dilakukan oleh 5 orang dosen universitas pamulang fakultas ekonomi kepada santriwan santriwati di yayasan Alkamilah sawangan Depok Kesimpulan dari pengabdian ini adalah peserta pengabdian sangat antusias terhadap pelatihan, hal ini ditunjukan dengan banyaknya antusiasme pertanyaan tentang narkoba, baik pencegahan,peyebarandan bahaya narkoba dalam sosial ekonomi.

References

Media Indonesia, 2006. Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Narkoba (KPPUN), Jakarta, kencana.

Mustofa, Mohammad. 2007. Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum, Depok: Fisip UI.

Mardani. H. 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada Sistem Hukum Indonesia, Bandung,

Citra Aditya Bakti A. Soedjono, 2000, Patologi Sosial , Bandung, Alumni Sitanggang, B.A, 1999,Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Karya Utama

Waresniwiro, M, 1997, Narkotika Berbahaya, Jakarta, Mitra Bintibmas

UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

Downloads

Published

2021-03-12

Issue

Section

Articles