PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PEMBINAAN STRATEGIS PENGELOLAAN KEUANGAN KELUARGA DI MASA PANDEMI DAN PASCA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.32493/jlkklkk.v2i1.p64-70.9858Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan dalam rangka memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui pelatihan bagaimana cara mengelola keuangan keluarga di wilayah perumahan Mulya Asri 2 Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang terkena dampak ekonomi secara langsung akibat wabah Covid-19. Hasil kegiatan PKM menunjukan bahwa permasalahan mitra, dengan adanya pandemic covid 19 yang mengakibatkan mereka tidak mendapatkan penghasilan seperti pedagang kecil, informal, ojol dan supir. Kami berinisiatif membantu program pemerintah dalam meringankan beban masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah yang sangat terpengaruh dengan adanya wabah covid 19 ini, dengan memberikan bantuan sembako sebagai bentuk langsung yang bias dikonsumsi untuk meringankan beban saudara kita yang terkena dampak virus corona. Selain penyampaian materi melalui pelatihan atau seminar, tim PKM juga menwarkan beberapa alternatif solusi usaha kecil untuk menambah pemasukan terutama bagi yang susah mencari rejeki pada saat wabah covid 19 ini menimpa kita semua. Metode kegiatan yang digunakan adalah melakukan kerjasama dengan ibu-ibu anggota Majlis Ta’lim perumahan Mulya Asri 2 Sukamulya Cikupa Tangerang. Sebelum kegiatan dilaksanakan, kami melakukan komunikasi awal dengan pengurus lingkungan setempat yang kemudian dilakukan survei lapangan untuk mengetahui kondisi riil masayarakat dan mengidentifikasi keluarga sasaran dalam pelaksanaan kegiatan PKM. Setelah mendapatkan data keluarga yang memenuhi kriteria sebagai sasaran maka komunikasi lanjutan kepada pengurus lingkungan dalam menetukan waktu pelaksanaan dan teknis kegiatan. Harapannya kedepan pelatihan yang diberikan dapat membantu dan manfaatnya dapat berkelanjutan baik kepada keluarga yang mengikuti pelatihan maupun lingkungan sekitarnya.References
Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945
UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka