DEPRESIASI PRINSIP KEADILAN DALAM UPAYA PRAPERADILAN TERKAIT LIMITASI WAKTU YANG MENGACU PADA SIDANG POKOK PERKARA DALAM PERSPEKTIF ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Keywords:
Keadilan, Praperadilan, Ilmu Perundang-undangan.Abstract
Ketentuan gugurnya praperadilan ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil kepada tersangka pemohon praperadilan. Ketentuan tersebut juga diskriminatif karena tersangka tidak dapat mengimbangi kekuatan penegak hukum yang dilindungi oleh aturan hukum sehingga terjadi depresiasi prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Adapun permasalahannya adalah bagaimana bentuk depresiasi prinsip keadilan dalam upaya praperadilan terkait limitasi waktu yang mengacu pada sidang pokok perkara dalam prespektif ilmu perundang-undangan dan bagaimana aspek keadilan bagi tersangka terhadap upaya praperadilan dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Penulis melakukan penelitian menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yakni penelitian yang mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif, hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-norma saja yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat depresiasi prinsip keadilan dalam upaya praperadilan terkait limitasi waktu yang mengacu pada sidang pokok perkara dalam prespektif ilmu perundang-undangan karena secara yuridis pengaturan upaya praperadilan tidak mengandung kepastian hukum yang adil serta ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan rasa keadilan bagi tersangka dalam upaya praperadilan.
References
Nusa Media, Bandung, 2018.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Jaholden, Pra-peradilan dan Pembaharuan Hukum Pidana, CV. AA. RIZKY, Serang 2021.
Lintje Anna Marpaung, Hukum Tata Negara Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2018.
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Jakarta, 2019.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ely Kusumastuti, Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan, (Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol 33 No. 1, Januari 2018).
Hananto Widodo, Analisis Yuridis Putusan Nomor 34/Pid.Sus/Tpk/Pn.Jkt.Pst Yang Mengesampingkan Putusan Pra Peradilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/Pn.Jkt.Sel Dikaitkan Dengan Kuhp, (Novum: Jurnal Hukum,Vol. 7 Nomor 4, Oktober 2020).
Indah Sari, Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 9 No. 1, September 2018.
Irwansyah & Ahsan Yunus, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (edisi revisi), Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021.
Risdianto, Danang. "Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas di Indonesia dalam Mewujudkan Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6.1 (2017).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).