Analisis Pembiayaan UMKM dan Pembiayaan Bermasalah pada Bank Muamalat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/jaras.v4i2.36866Keywords:
UMKM, Pembiayaan UMKM, Pembiayaan BermasalahAbstract
Tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pembiayaan UMKM dan pembiayaan bermasalah pada Bank Muamalat Indonesia.
Metode. Jenis penelitian yang digunakan berupa studi pustaka atau library research dengan pendeketan kualitatif. Dengan content analysis sebagai teknik analisis data.
Hasil. Pembiayaan UMKM pada Bank Muamalat Indonesia mengalami penurunan dimana pada tahun 2020 pembiayaan mencapai Rp 5,8 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 3,1 triliun kemudian tahun 2022 mengalami penurunan senilai 19,53% atau Rp 2,6 triliun. Penurunan pembiayaan UMKM merupakan dampak dari covid-19 yang mengharuskan bank lebih selektif dalam melakukan pembiayaan dan juga adanya tantangan global sehingga menimbulkan resesi pada tahun 2023. Pembiayaan bermasalah tahun 2020-2022 bersifat fluktuatif. Presentase pembiayaan bermasalah tahun 2020 merupakan yang tertinggi yakni sebesar 3,95% sedangkan, tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 0,08%. Tahun 2022, presentase pembiayaan bermasalah adalah sebesar 0,86%.
Implikasi. Diperlukan adanya informasi lebih rinci mengenai penyebab turunnya pembiayaan UMKM dan penyebab tingkat fluktuatif pembiayaan bermasalah yang lebih detail para pihak eksternal khususnya nasabah dapat mempertimbangkan keputusan yang akan diambil serta pihak manajerial dapat memperbaiki sistem manajemen Bank Muamalat Indonesia.
References
Al-Zauqi, M. N., & Setiawan, I. (2020). Kinerja Pembiayaan UMKM Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Journal of Applied Islamic Economics and Finance, 1(1).
Alphani, T. (2022). Bank Syariah Indonesia Berupaya Memberdayakan UMKM. SBM ITB. https://www.sbm.itb.ac.id/id/2021/06/15/sbm-itb-bank-syariah-indonesia-berupaya-memberdayakan-umkm/
Cahaya, A. D., Widyastuti, M. L., & Fatharani, H. (2021). Peran Perbankan dalam Pembiayaan UMKM di Tengah Pandemi COVID-19. Jurnal Ilmiah Keuangan dan Perbankan (FIDUSIA), 4(2), 138–149. http://fe.ummetro.ac.id/ejournal/index.php/JPK/article/view/613
Christy, F. E. (2021). Jumlah UMKM di Indonesia. https://data.tempo.co/read/1111/jumlah-umkm-di-indonesia
Departemen Statistik Bank Indonesia. (2016). Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). In M e t a d a t a.
Dr. A. Wangsawidjaja Z., S. H. (2013). Pembiayaan Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama. https://books.google.co.id/books?id=ZKlLDwAAQBAJ
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pub. L. No. 20 (2008).
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, (2008).
Ismail. (2011). Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi. Kencana Prenada Media Group.
LIPI, L. I. P. I. (2020). Survey Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Kinerja Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia.
Mujaddid, F., & Sabila, G. F. (2018). Pengaruh Pembiayaan UMKM dan Rasio Keuangan Terhadap Pertumbuhan Laba Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 119–136. http://journal.uhamka.ac.id/index.php/jei
OJK. (n.d.). Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Prinsip-dan-Konsep-PB-Syariah
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (2020). Towards Profitability and Sustainability. In Laporan Tahunan.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (2021). Laporan Tahunan Bank Muamalat. In Laporan Tahunan. https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/hubungan-investor/laporan-tahunan
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (2022). Memperkuat Kapabilitas dan Sinergi untuk Mendorong Ekspansi Bisnis Strengthening Capabilities and Synergy to Accelerate Business Expansion PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Laporan Tahunan. www.bankmuamalat.co.id.
Purba, M. A. (2019). Analisis Penerapan SAK EMKM pada Penyusunan Laporan Keuangan UMKM di Kota Batam. Jurnal Akuntansi Barelang, 3(2).
Rini, H. Z. (2017). Peran Perbankan Syariah terhadap Eksistensi UMKM Industri Rumah Tangga Batik. Academica : Journal of Multidisciplinary Studies, 1(1), 67–80. https://doi.org/10.22515/academica.v1i1.750
Sholeh, A. R. (2005). Pendidikan Agama dan Pengembangn untuk Bangsa. PT RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Suretno, S., & Bustam, B. (2020). Peran Bank Syariah dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal Kerja pada UMKM. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(01), 1. https://doi.org/10.30868/ad.v4i01.752
Suryati, I. (2021). Penerapan Akuntansi Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Bidang Jasa atau Pelayanan Laundry. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 1(1), 18–30.
Syafrida, I., & Aminah, I. (2015). Faktor Perlambatan Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia dan Upaya Penanganannya. Ekonomi dan Bisnis, 14(1), 7–20.
Tambunan, T. T. H. (2012). Usaha Kecil dan Menengah. Ghalia Indonesia.
Ulpah, M. (2020). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah. Madani Syari’ah, 3(10), 1–14. https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah
Usanti, T. P., & Shomad, A. (2022). Transaksi Bank Syariah. Bumi Aksara. https://books.google.co.id/books?id=Met9EAAAQBAJ
Wibisono, A. D. (2015). Pengaruh Pembiyaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Dan Likuiditas Terhadap Resiko Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia Periode 2010-2014. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 6(2), 106. https://doi.org/10.26740/jaj.v6n2.p106-116
Zamroni. (2013). Peran Bank Syariah Dalam Penyaluran Dana Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Iqtishadia, 2(6), 225–240.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Putri Hadiyanti Pratiwi, Asiska Nur Abidah, Nur Afifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta artikel dan menyerahkan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah di bawah persyaratan Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).