Analisis Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan di Indonesia
(Studi Pada Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.32493/mdkm.v1i2.42672Abstract
Kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan oleh Biro Humas Kemnaker RI, guna memberikan edukasi dan pemahaman tentang UU kepada masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan pengusaha. Dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan komunikasi seperti minimnya partisipasi publik dan kurangnya komunikasi pemerintah sehingga membuat proses pemahaman UU menjadi kurang efektif di masyarakat. Diperlukan adanya formulasi strategi dan penerapan komponen good governance yang efektif agar sosialisasi menjadi tepat sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tahapan strategi komunikasi humas, penerapan komponen good governance serta kaitannya dengan konsep humas dan konsep humas dalam komunikasi pemerintah pada kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh Biro Humas Kemnaker RI.
Penelitian ini menggunakan metode studi deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan studi pustaka. Informan pada penelitian dipilih sebanyak lima orang yakni Kepala Biro, mantan Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub-bagian dan Staf yang memiliki pengalaman pada kegiatan sosialisasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima tahapan strategi komunikasi menurut Phil Jones dilakukan Biro Humas melalui dua cara, yakni kegiatan internal dan eksternal. Kegiatan internal mencakup analisis data dan hubungan kordinasi konsolidasi dengan pihak internal seperti BAKOHUMAS, Menteri, Dirjen PHI dan Jamsos, Biro-Biro hingga Kominfo dan Kemenko Perekonomian. Kegiatan eksternal atau publik seperti diskusi publik, podcast, survei hingga maksimalisasi media sosial. Empat komponen good governance diterapkan seiring berjalannya pelaksanaan sosialisasi. Terakhir, tahapan strategi komunikasi dan komponen good governance yang dilakukan memiliki kaitan dengan konsep humas (Cutlip, dkk) dan humas komunikasi pemerintah (Lattimore) dilihat dari penerapan nilai dan fungsi humas selama kegiatan sosialisasi berlangsung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Media Komunikasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Media Komunikasi have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Jurnal Ilmiah Teknik Kimia recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
Jurnal Ilmiah Teknik Kimia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
YOU ARE FREE TO:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/