Sanksi Kebiri Terhadap Pelaku Pedophile Ditinjau dari Konstitusi (UUD 1945) dan HAM

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpkn.v10i2.y2023.p88-97

Abstract

Riset ini berangkat dari dugaan kasus predator seksual yang mencuat di tahun 2021, serta menjadi sorotan publik. Pasalnya tindakan yang dilakukan oknum dapat dikatakan sangat biadab dan mencoreng dunia pendidikan. Riset ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk sanksi kebiri terdahap pelaku pedofil dan penerapan sanksi kebiri ditinjau dari UUD 1945 dan HAM. Jenis penelitian adalah hukum normatif. Pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen. Data dianalisis secara normatif kualitatif. Pendekatan penelitian yakni perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan bahwa; 1) kebiri merupakan suatu cara sterilisasi atau injeksi obat khusus dengan maksud menurunkan atau menghilangkan kinerja seksual pelaku. Dalam proses kebiri biasanya dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu dengan cara kebiri kimiawi dan operasi atau bedah; 2) Sanksi kebiri bertentangan hukum dasar tertinggi Negara (UUD 1945) dan tidak sejalan dengan komitmen Negara dalam penegakkan, perlindungan hak-hak asasi warga negaranya.

Kata kunci: Kebiri; pedofil; konstitusi; HAM

References

Afandi, Mufrisun. (2012). Belajar dari Kasus Mantan Diplomat. Jakarta: Artikel Pedophilia.

Asnawi, Mohamad. (2005). Lika-Liku Seks Menyimpang, Bagaimana Solusinya. Yogyakarta: Darussalam Offset.

Budiono, Arief. (2019). Teori Utilitarianisme dan Perlindungan Hukum Lahan Pertanian dari Alih Fungsi. Jurnal Yurisprudensi 9 (1), 106.

Cnnindonesia.com. (2021, 4 Januari). Selain RI, 11 Negara Terapkan Kebiri Kimia untuk Pelaku Cabul. Diakses pada 27 Juli 2021, dari https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210104130018-106-589215/selain-ri-11-negara-terapkan-kebiri-kimia-untuk-pelaku-cabul.

Cnnindonesia.com. (2022, 13 Januari). Daftar Vonis Hukuman Kebiri Bagi Terdakwa Kekerasan Seksual. Diakses pada 15 Januari 2022, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220112215151-12-745897/daftar-vonis-hukuman-kebiri-bagi-terdakwa-kekerasan-seksual.

Fuad, Fokky. (2016). Moral Hukum dan Nilai-Nilai Kebangsaan: Sebuah Refleksi Pemikiran Buya Hamka. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 16 (1), 71-86. http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jmb/article/view/1183.

Hamzah, Andi. (1997). Sistem Pidana dan Pemidanan Indonesia. Jakarta: Pradya Paraita.

Hasanah, Hafizal. N & Soponyono, Eko. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Mater Law Journal) 7 (3), 305-317. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/41652.

Kompas.com. (2021, 4 Januari). Selain Indonesia, 7 Negara Ini Juga Terapakan Hukuman Kebiri Kimia. Diakses pada 28 Juli 2021, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/04/115808465/selain-indonesia-7-negara-ini-juga-terapkan-hukuman-kebiri-kimia?page=all.

Kompas.com. (2020, 24 Agustus). Kementerian PPPA: Sejak Januari hingga Juli 2020 Ada 2.556 Anak Korban Kekerasan Seksual. Diakses pada 28 Juli 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/11125231/kementerian-pppa-sejak-januari-hingga-juli-2020-ada-2556-anak-korban.

Larry, Spalding. H. (2007). Floridas 1997 Chemical Castration Law: A Retum to the Dark Ages. Journal Florida State University Law Review. 117-122.

Mertokusomo, Sudikno. (2003). Mengenal’ Hukum Suatu Pengantar. Cet. ke-5. Yogyakarta: Liberty

Nawawi, Barda. A. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Pengembangan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Oswald, Zachary. E. (2013). Off With His: Analysing teh Sex Disparity in Chemical Castration Sentences, Michigan Journal of Gender and Law, 19 (2), 471-503.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Ringtimesbali.com, (2021, 12 Desember). Kronologi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung. Diakses pada 20 Desember 2021, dari https://ringtimesbali.pikiran-rakyat.com/news/pr-283217567/kronologi-kasus-predator-seks-di-cibiru-bandung

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Singgih, Ketut I & Laksana, Dharma Ngurah Gusti I. (2020). Homoseksual Dalam Perspektif Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Kertha Wicara, 9, (8), 1-14. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/61832.

Simpson, Tanya. (2007). If Your Hand Causes You to Sin: Journal Florida’s Chemical Castration Statute Misses The Mark. 1231.

Soekanto, Soerjono & Mahmudji, Sri. (2006). Penelitian Normatik: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Timoera, Afrimeti. D. (2011). Asas Legalitas Dalam Doktrin Hukum Indonesia: Prinsip dan Penerapan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 10, (2), 67-79. http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jmb/issue/view/203

Downloads

Published

2023-12-19

How to Cite

Marasabessy, A. C., Nurdiyana, N., & Hidayat, A. (2023). Sanksi Kebiri Terhadap Pelaku Pedophile Ditinjau dari Konstitusi (UUD 1945) dan HAM. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 88–97. https://doi.org/10.32493/jpkn.v10i2.y2023.p88-97